26 Mar 2026 | Dilihat: 145 Kali

Pemkab Bireuen Melakukan Penanganan Bencana Sesuai Tahapan

noeh21
Teks Foto: Bupati Bireuen, H. Mukhlis,ST.
      
IJN - Bireuen | Proses penanganan bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bireuen sudah sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemkab Bireuen tidak memiliki kewenangan untuk tidak mengikuti tahapan penanganan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Demikian antara lain disampaikan Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, Kamis, 26 Maret 2026. 
 
Sejak awal Pemerintah Kabupaten Bireuen selalu mengikuti secara penuh setiap tahapan penanganan yang dapat dibuktikan dengan terbitnya beberapa Keputusan Bupati Bireuen yang mengatur tentang hal tersebut. Begitupun Pemkab Bireuen juga mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
 
Terkait dengan tidak dibangunnya hunian sementara di Kabupaten Bireuen, menurut Muhajir, bukan keputusan Bupati Bireuen secara sepihak, namun berdasarkan hasil upaya menyerap aspirasi korban bencana alam. 
 
Rencana pembangunan huntara pada tahap awal bencana, kata dia, sudah dibicarakan dengan matang setelah melakukan uji pendapat korban, serta konsultasi dengan Pemerintah Pusat. Upaya ini ditempuh supaya keputusan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan korban.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, saat itu untuk membangun huntara harus memenuhi persyaratan diantaranya harus dibangun di atas tanah aset pemerintah, tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN, atau tanah milik masyarakat yang bersedia dialokasikan. 
 
Kemudian, huntara tidak boleh dibangun di zona bencana, harus dekat dengan infrastruktur dasar (jalan dan air bersih), serta mendapatkan persetujuan dari masyarakat penerima manfaat, Pembangunan huntara bersifat terpusat dan komunal.
 
Karena syarat-syarat di atas, secara umum berdasarkan hasil duduk rembug dengan korban dan kepala desa, secara umum korban menolak ditempatkan di huntara di luar desa. Serta sebagian menolak ditempatkan di huntara komunal atas alasan ketidaknyamanan berdasarkan pengalaman masa lalu, sebut Muhajir. 
 
Sehingga, kata Muhajir, korban bencana meminta supaya Pemerintah Pusat mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap). 
 
Oleh sebab itu, kemudian dipilihlah mekanisme Dana Tunggu Hunian (DTH) sembari menunggu dibangunnya hunian tetap oleh Pemerintah Pusat, katanya. 
 
Menyangkut adanya upaya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menempuh jalur class action terkait dugaan bahwa Bupati Bireuen telah melakukan pelanggaran dalam penanggulangan bencana, itu merupakan hak setiap orang yang dilindungi hukum, ucap dia. 
 
"Pemerintah Bireuen tidak keberatan dengan rencana class action tersebut. Upaya hukum yang akan ditempuh tersebut sangat dihormati oleh Bupati Bireuen. Jalur tersebut merupakan salah satu ruang di dalam demokrasi yang harus dijunjung tinggi," ucap Muhajir. 
 
 
Penulis | Amiruddin 
Editor | Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas