IJN - Nagan Raya | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya gelar rapat koordinasi (rakor) bahas upaya pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2021.
Rakor dibuka Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE, diwakili Sekda Ir H Ardimartha, berlangsung di Aula Bappeda setempat, kamis 19 Februari 2021.
"Salah satu komponen mendasar yang harus diperhatikan bahwa anak-anak mempunyai hak hidup, tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, terlindung dari kekerasan dan diskriminasi,"kata Bupati Jamin Idham melalui Sekda Ardhimartha.
Untuk menjamin hak-hak mereka, Menurut Sekda Ardhimartha perlu kesungguhan semua pihak untuk bersinergi membangun komitmen demi mewujudkan Nagan Raya sebagai KLA pada tahun 2021.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Nagan Raya, T Kamaruddin, SP, MSi, selaku Ketua Gugus Tugas (GT) KLA melaporkan komitmen mewujudkan Nagan Raya sebagai KLA menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMK Nagan Raya tahun 2017-2022.
Adapun dasar hukum pelaksanaannya, yaitu UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan, yakni melakukan koordinasi lintas sektor, melibatkan unsur terkait agar terpenuhi berbagai indikator sehingga Nagan Raya pantas mendapat predikat sebagai KLA,"kata Kamaruddin.
Selain itu, ia menyebut agenda rakor menitikberatkan pada penguatan peran dan fungsi GT KLA Nagan Raya serta pemenuhan indikator sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 12 Tahun 2011 serta Petunjuk Teknis Indikator KLA tahun 2019.
Diketahui, Rakor KLA menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Amrina Habibi, SH, MH, didampingi Kasubbag Program, Drs Zulkarnain, MAP dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aceh. Setelah pemaparan materi, dilanjutkan sesi diskusi dipandu Kepala Bidang PSDMK Bappeda, Faisal, ST.
Rakor KLA menghasilkan keputusan, diantaranya Pemkab Nagan Raya berkomitmen mewujudkan KLA tahun 2021 dengan predikat pratama. Masing-masing SKPK berkewajiban memenuhi indikator KLA sesuai tupoksi, serta mengikutsertakan unsur masyarakat dan dunia usaha.
Dalam rakor tersebut juga dilakukan penandatanganan lembar komitmen bersama SKPK dan pihak terkait yang diawali oleh sekda atas nama bupati dan disaksikan unsur Dinas PPPA Aceh. (Red)