IJN - Suka Makmue | Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Nagan Raya bahas perjanjian kerja sama tentang penerbitan kartu kredit untuk Pembayaran atas belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, di Aula BPKD setempat, Rabu 27 September 2023.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah, Ir. H. Ardimartha, diikuti oleh Pemimpin Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram, Alwin Patra, Inspektur Kabupaten Nagan Raya, T. Hidayat, S.E., M.M. serta sejumlah pejabat terkait lainnya dari unsur perangkat daerah.
Kepala BPKD Nagan Raya, Ali Munir, S.E., M.M. menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama tentang penerbitan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan salah satu dokumen penting yang harus ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dan bank penerbit KKPD.
Dokumen tersebut mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan penerbitan KKPD.
Dijelaskan Kepala BKPD, berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBK.
“Setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus,” jelas Ali Munir.
Menurut Ali Munir, penerbitan KKPD merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam rangka percepatan realisasi APBK Nagan Raya guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan tumbuh kembangnya UMKM lokal di Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, KKPD juga dapat digunakan untuk pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBK, sehingga dapat mengurangi penggunaan uang tunai, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Pengeluaran (UP).
“Untuk itu, kami mengundang pihak PT. Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram selaku tempat menyimpan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Nagan Raya agar dapat membuat kebijakan terkait penggunaan KKPD dalam belanja APBK pada Pemkab Nagan Raya,” ujar Kepala BKPD.
Adapun tujuan dari pelaksanaan FGD itu untuk menyamakan persepsi antara kedua belah pihak sebelum dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan peraturan bupati (Perbup) serta membahas dan mendapatkan masukan terkait pelaksanaan penerbitan KKPD.
“Kami berharap dengan adanya FGD ini, dapat memperoleh masukan yang konstruktif dari pihak Bank Aceh Syariah serta SKPK terkait implementasi KKPD atas belanja APBK Nagan Raya," harap Kepala BPKD Ali Munir.
Sementara itu, Pemimpin Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram, Alwin Patra menyampaikan apresiasi dan dukungannya terkait perjanjian kerja sama tentang penerbitan KKPD tersebut.
“Sebagai mitra kerja Pemkab Nagan Raya, kami mendukung sepenuhnya penerbitan KKPD ini, semoga dapat meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Nagan Raya,” kata Alwin Putra.
Penulis: Zulfikar
Editor: Afrizal