24 April 2024 | Dilihat: 138 Kali
Pemkab Nagan Raya dan Kemenkumham Aceh Bahas Rancangan Qanun RTRW
noeh21
Sekretaris Daerah (Sekda) Nagan Raya, Ir. H. Ardimartha membuka kegiatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Rancangan Qanun (Raqan) Nagan Raya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024-2044.
 

IJN - Suka Makmue | Sekretaris Daerah (Sekda) Nagan Raya, Ir. H. Ardimartha membuka kegiatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Rancangan Qanun (Raqan) Nagan Raya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024-2044.
 
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Bagian Hukum Setdakab Nagan Raya itu berlangsung di Aula Setdakab, Selasa 23 April 2024.
 
Sekda Ardimartha mengatakan bahwa Pemkab Nagan Raya telah menyampaikan draf Raqan RTRW kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) Aceh untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap sistematika penyusunan serta materi muatan draf qanun tersebut.
 
“Upaya harmonisasi dan sinkronisasi ini dilakukan dengan harapan agar Raqan RTRW Nagan Raya nantinya dapat menjadi landasan yang kokoh untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Nagan Raya yang lebih baik di masa depan,” kata Sekda Ardimartha.
 
Sekda Ardimartha mengharapkan para peserta dari berbagai instansi terkait agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam memberikan saran dan masukan untuk kesempurnaan materi muatan Raqan RTRW Kabupaten Nagan Raya.
 
“Terima kasih juga kepada pihak Kanwil Kemenkumham Aceh atas kesediaannya untuk membantu harmonisasi dan sinkronisasi Raqan RTRW Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya.
 
Usai acara pembukaan, dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber dari Kanwil Kemenkumham Aceh, yaitu Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Nurdani, S.H., M.H. dan Yessi Marina, S.H., M.H. yang merupakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan, unsur dari Kanwil Kemenkumham Aceh serta unsur perangkat daerah terkait lainnya.
 
 
Penulis : Redaksi
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com