03 Sep 2024 | Dilihat: 886 Kali

Pemkab Nagan Raya Keluarkan SE Penertiban Sarang Burung Walet

noeh21
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya keluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nagan Raya tentang pengelolaan bangunan usaha sarang burung walet di wilayah tersebut. (Foto. Dokumen Istimewa)
      
IJN - Suka Makmue | Dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dari pengaruh lingkungan terhadap usaha bangunan sarang burung walet.
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nagan Raya tentang pengelolaan bangunan usaha sarang burung walet di wilayah tersebut.
 
Surat edaran itu dikeluarkan terkait adanya laporan masyarakat soal pengaruh lingkungan, khususnya warga sekitar, pihak sekolah, dan jamaah di tempat ibadah yang ada disekitar bangunan usaha burung walet. 
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Kasatpol PP-WH, Saiful Bahri, S.H mengatakan, masyarakat mengeluh terkait kebisingan suara rekaman burung walet saat shalat berjamaah.
 
"Masyarakat mengeluh soal kebisingan suara rekaman burung walet (tape recorder) yang dihidupkan, khususnya saat jam belajar, saat Adzan, dan shalat berjamaah," kata Saiful Bahri Kasatpol PP dan WH Nagan Raya. Selasa 3 September 2024.
 
Atas dasar itu, lanjut Kasatpol PP dan WH, Pemkab Nagan Raya mengeluarkan surat edaran tentang bangunan usaha sarang burung walet yang dibatasi untuk menghidupkan suara rekaman melalui Tape Recorder.

"Tidak dihidupkan disaat tertentu, seperti proses belajar mengajar berlangsung mulai pukul 7.30 wib sampai pukul 13.30 wib, saat azan berkumandang sampai selesainya shalat berlangsung,"ucapnya.

Ditambah, pemerintah mengharapkan agar pengusaha sarang burung walet dapat mematuhi surat edaran yang dikeluarkan tersebut.

"Sehingga bangunan usaha burung walet dapat terus tumbuh berdampingan dengan lingkungan sekitar tanpa menimbulkan efek negatif," demikian tutupnya.
 
 
 
Penulis : Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas