IJN - Suka Makmue | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya segera membuka tender untuk penanganan erosi Krueng Tripa yang mengancam akses jalan warga di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Nagan Raya, Ir Ardimartha kepada IndoJayanews.com, Kamis 6 Juli 2023, membenarkan terkait hal tersebut.
"Program kita terkait penanganan erosi Krueng Tripa sudah ada anggaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, dan sedang kita proses,"kata Sekda Ardimartha.
Ia menyebut, keterlambatan penanganan erosi Krueng Tripa karena adanya Review design di lapangan. Bahkan ia menegaskan, penanganan erosi Krueng Tripa bakal segera dilaksanakan.
"Ditahun ini segera kita upayakan untuk menangganan erosi Krueng Tripa dan segera ditender,"sebutnya.
Terkait pemblokiran jalan diatas tanah milik warga oleh pemilik kebun, ia berharap agar jalan tersebut bisa digunakan untuk aktivitas masyarakat.
"Kita tidak bisa menganggarkan untuk pembelian lahan, karena ini juga punya proses dan kita berharap jalan ini bisa digunakan untuk aktivitas masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nagan Raya, Irfanda Rinaldi menjelaskan, proses penanganan Rehab Rekonstruksi sebelumnya diajukan untuk sembilan titik lokasi.
"Kita ajukan ke BNPB pusat sembilan titik lokasi dengan anggaran 80 Milyar, dari usulan itu, setelah turun tim verifikasi BNPB, yang disetujui hanya tiga lokasi,"katanya.
Dia menyebut, tiga lokasi itu anggaran yang disetujui oleh tim verivikasi BNPB sebesar Rp 20.3 Milyar.
Krueng Tripa Mulai Ditender Senin Depan
Soal belum dilakukan penanganan Krueng Tripa, dia mengaku, banyak hal yang harus disesuaikan dan itu berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.
"Harus disesuaikan berdasarkan peraturan Menteri keuangan. Sementara untuk pelaksanaan fisik sudah kita serahkan ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) daerah, dan akan dibuka ditender paling telat Senin 10 Juli 2023,"jelasnya.
Pihaknya ingin melaksanakan pengerjaan tersebut pada triwulan pertama, namun karena ada penyesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaanya Tahun Anggaran 2023, maka dilakukan pergeseran.
"Ini bukan hanya Nagan Raya saja, hampir seluruh Kab/Kota, bahkan Provinsi harus menyesuaikan dengan PMK 212," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama Sekda Nagan Raya, Camat, Keuchik, aparatur Gampong dan masyarakat setempat telah membahas bersama terkait persoalan tersebut.
Namun, dia menyayangkan isu yang berkembang di masyarakat dengan menyebut bahwa penanganan tersebut telah dialihkan. "Kita berharap tidak ada isu-isu liar yang memperkeruh keadaan, kita Pemkab Nagan Raya sangat terbuka untuk masyarakat dan semua pihak,"tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi