02 Des 2019 | Dilihat: 401 Kali

Pemkab Simeulue Bakal Perbupkan APBK 2020

noeh21
Bupati Simeulue, Erli Hasim saat menandatangai KUA PPAS APBK Simeulue 2020 pada 27 November 2019.
      
IJN - Sinabang I  Gagal disahkan APBK Simeulue sekitar Rp 900 Miliar tahun 2020, hingga saat ini belum ada tanda-tanda kesepakatan, pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue bakal memilih opsi untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).

Batal ketok palu disahkannya APBK tahun 2020, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue Sabtu (30/11) lalu itu, sehingga pihak Pemkab setempat bakal memilih opsi Perbup  dijelaskan Bupati Erly Hasim kepada sejumlah awak media saat menghadiri acara launching aplikasi Sit DAJJAN di Kantor Bupati Setempat, Senin (2/12). ‎

"Bila juga dewan tidak bahas dan disahkan APBK tahun 2020, hingga batas waktu tertentu, maka Pemerintah Kabupaten Simeulue akan memilih opsi Perbup," katanya.

Dia juga menyinggung persoalan Pokok Pikiran (Pokir), telah dua kali melayangkan surat resmi namun tidak digubris pihak lembaga wakil rakyat Simeulue, hingga pelantikan anggota dewan  baru, sebab pada bulan Juli 2019 KUA PPAS s‎udah disahkan.

Masih menurut Erly Hasim, Pemerintah selaku eksekutor dan yang bertanggungjawab terhadap anggaran, sehingga tidak dibenarkan dalam pengolahan anggaran melampui dari aturan berdasarkan atas permintaan, disebabkan Simeulue masih kategori tipe masih rendah.

‎"Tidak dibenarkan pengolahan anggaran daerah melampaui aturan dan berdasarkan permintaan.  Saya dan Pemerintah Kabupaten tidak mau bertanggungjawab atas kesalahan orang. Masyarakat diminta untuk tetap tenang, ‎kita tetap bersinergi dengan dewan, walaupun tidak dibahas.  Kita ada opsi Perbup," Tegas Erly Hasim. 

Sumber-sumber Harian Rakyat Aceh, menyebutkan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) Legislatif tahun 2020, sekitar Rp 30 miliar, serta ada penambahan biaya tunjangan yang diduga gagal ketok palu APBK Simeulue.‎