16 Feb 2019 | Dilihat: 1506 Kali

Pemkab Simeulue Tetap Ambil Alih PDKS dari Kasamaganda

noeh21
Bupati Simeulue, H. Erli Hasim, SH, S. Ag, M.I.Kom. Dok : Ist.
      
IJN - Simeulue I Pemerintah Kabupaten Simeulue tampaknya masih dalam pendiriannya tetap bersikeras menarik pengelolaan kebun sawit yang sebelumnya dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perushaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) sejak tahun 2002, namun pada 2013 hingga kini kebun sawit milik Simeulue itu dikelola oleh PT. Kasamaganda hingga saat ini.

Bupati Simeulue, H. Erli Hasyim, SH. S. Ag, M.I.Kom yang dimintai tanggapannya mengenai langkah akan tetap mengambil alih kebun sawit yang luasnya mencapai ribuan hektare yang letaknya berada di dua lokasi yakni di Kecamatan Teluk Dalam dan Teupah Selatan.

"Persoalan akan kita tarik dari Kasamaganda adalah merupakan kewajiban kita,"kata Bupati Simeulue, Erli Hasyim, Sabtu 16 Februari 2019.

Lebih lanjut Bupati Simeulue mengungkapkan, kalau kemudian muncul perlawanan dari pihak Kasamaganda itu hak mereka. Kita melakukan itu karena ada dasarnya terkait dengan hasil audit BPKP Aceh.

​​​​​​Baca Juga : Eks Humas Kasamaganda : Ambil Ahli PDKS Akan Bumerang Bagi Bupati Simeulue

Masih kata Erli Hasyim, untuk itu silakan saja pihak Kasamaganda melakukan gugatan. Justru seharusnya Kasamaganda merasa malu karena telah merampas hak-hak rakyat Simeulue selama hampir lima tahun lamanya tanpa ada pengembalian kewajibannya kepada rakyat Simeulue.

Pada saat pemerintahannya merasuki 100 hari, Erli Hasyim meminta agar dilakukan pemutusan KSO dengan PT. Kasamaganda, namun kala itu DPRK menolak jika pemutusan kontrak dilakukan secara cuma-cuma tanpa dilakukan audit terlebih dahulu.  Kemudian Pemkab Simeulue mengajukan audit ke BPKP Aceh.

Hingga saat ini proses audit masih berjalan, Bupati Simeulue berjanji pada tahun 2019 ini akan segera menuntaskan polemik pengembalian PDKS dari tangan PT. Kasamaganda. 

Baca Juga : Kasamaganda Siap Kembalikan PDKS Ke Tangan Pemda Simeulue

Sebelumnya mantan Humas Kasamaganda, Tgk. Kasir memberikan peringatan terkait langkah Pemerintah Kabupaten Simeulue yang akan mengembalikan pengelolaan kebun sawit dengan memutuskan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO).

Menurut Tgk. Kasir bahwa rencana pemutusan KSO yang akan dilakukan Pemkab Simeulue agar dilakukan kembali kajian secara lebih mendalam dengan meminta pendapat dari para ahli dan penuh kehati-hatian memandang dari berbagai aspek yang akan timbul dikemudian hari.

Bukan tidak mendasar komentar yang dilontarkan Tgk. Kasir, menurutnya hal ini disebabkan PDKS telah menghabiskan anggaran daerah hingga ratusan milyar dari penyertaan modal APBK Simeulue, dan kini sedang adanya proses hukum dari dugaan kasus korupsi PDKS yang menjerat Drs. Darmili,  Mantan Bupati Simeulue priode 2002-2012, kini kasusnya masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

Tgk. Kasir mengkhawatirkan bahwa jika PDKS kembali dikelola oleh Pemkab Simeulue akan membuka peluang pemborosan anggaran dan pintu masuk Korupsi PDKS jilid II akan terbuka.  Alih alih dengan dalil mensejahterakan rakyat sesuai janji kampanye Pilkada 2017, yang pada akhirnya akan menyengsarakan rakyat kalau kebun PDKS ini tidak ditangani secara cermat dan transparan.

BacaJuga: http://indojayanews.com/daerah/audit-pdks-ditargetkan-akan-selesai-tahun-ini/

Hal sama juga pernah diungkapkan oleh perwakilan dari Kasamaganda, Amri Isa Safani, SE bahwa sejak 2017 silam hingga saat ini Pemkab Simeulue dan Kasamaganda belum pernah sekalipun duduk bersama mencari jalan tengah. Bahkan pihaknya mengaku telah melayangkan surat untuk meminta duduk bermusyawarah dengan Direktur PDKS dan Pemkab Simeulue. Menurutnya hingga kini belum ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Simeulue. ( AA)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas