IJN - Aceh Timur | Penambangan galian C di Gampong Jambo Labu, Kecamatan Birem Banyeun, Kabupaten Aceh Timur dikhawatirkan mengancam keselamatan penduduk dan diduga tidak mengantonggi izin.
Hasil observasi media, Kamis (14/05), penambangan galian C secara ilegal teraebut diduga dilakukan oleh oknum aparat pemerintahan gampong setempat dan menggunakan alat berat excavator (beco) yang hanya terletak sekitar beberapa ratus meter dari pemukiman warga.
Selain itu, aktifitas eksploitasi galian C secara ilegal tersebut sudah berjalan selama dua bulan dengan menggunakan puhulan pengangkut mobil colt disel yang ber nomor polisi luar Aceh berlalu-lalang membawa material tanah bercampur batu kerikil.
Menaggapi persoalan tersebut, Ketua Forom Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Masruddin mengatakan, jika aktifitas galian C secara ilegal itu terus berlangsung, dirinya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hingga malapetaka tak dapat dihindarkan.
"Dengan kejadian banjir bandang di Bener Meriah kemarin, kita jadikan iktibar, buat kita semua dan pemerintah harus cepat tanggap dalam pencegahan kerugian harta benda maupun nyawa," ujarnya.
Selain itu, kata Nasruddin, perambahan hutan secara ilegal juga kian marak terjadi di kawasan Aceh Timur. "Mereka mengangkut menggunakan ratusan sepeda motor modifikasi khusus untuk angkut kayu olahan atau biasa disebut under bond," tuturnya singkat.
Sementara Kuechik Jambo Labu yang dihubunggi melalui telepon seluler dan whats aap mesengger bahkan dicoba ditemui di kediamannya belum bisa dikonfirmasi dan tidak berada di tempat.
Penulis: Redaksi