IJN - Nagan Raya | Terkait dengan adanya pelaporan oleh tim Bupati Nagan Raya dengan surat laporan Polisi Nomor: LP-B/50/IX/RES.7.4/2020. Terhadap TRI atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Nagan Raya beberapa pekan lalu, ternyata pasien gangguan jiwa.
Saat dikonfirmasi INDOJAYANEWS.COM, Kuasa Hukum TRI, Muhammad Zubir, SH yang juga merupakan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Nagan Raya membenarkan terhadap kliennya yang mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga :
Dilaporkkan Tim Bupati Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, TRI Tunjuk YARA Sebagai Kuasa Hukum
"Benar, dia terkena saraf saat kecelakaan dan sekarang menjalani rawat jalan," kata Zubir, Selasa 15 September 2020.
Zubir juga mengungkapkan, kecelakaan tersebut juga karena membela Jadin (Jamin-Chalidin) yaitu pada saat menuju rapat Jadin.
Sementara itu, berdasarkan surat keterangan dengan No: 440.3/0037/SKD/2020 yang ditanda-tangani oleh dr. Malawati, SpKJ, Spesialis Kedokteran jiwa dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Banda Aceh tertera bahwa TRI mengalami gangguan jiwa
Penulis: Hendria Irawan