IJN - Simeulue | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Simeulue telah mengesahkan APBK Tahun 2020 pada Selasa 31 Desember 2019 lalu. Namun pengesahan APBK Simeulue 2020 tersebut dituding terkesan melawan hukum. Seperti disampaikan salah satu anggota DPRK dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ihya Ulumuddin, pada salah satu media, Kamis 2 Januari 2020.
"Penetapan APBK 2020 terkesan melawan hukum dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Hal ini ditandai dengan tidak terakomodirnya pokok-pokok pikiran (pokir) DPRK yang diatur dalam Undang-undang," demikian kata Ihya Ulumuddin.
Ihya juga menuding APBK 2020 lebih kepada kepentingan proyek. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut proyek apa. "Kami akan pertanyakan pada Pimpinan DPRK yang terkesan memuluskan penetapan APBK 2020. Meskipun sejumlah SKPK tidak dapat memberikan data dukung program atau kegiatan sesuai mekanisme perencanaan yang benar," jelasnya.
Tudingan tersebut, mendapat tanggapan dari Ketua Komisi A yang juga salah satu anggota Banggar DPRK Simeulue, Ugek Ferlian. Menurutnya, pembahasan dilakukan di tingkat Banggar, dan semua dokumen yang diminta telah tersedia.
"Hanya saja ada beberapa dewan tidak hadir pada waktu pembahasan tersebut," kata Ugek Ferlian pada Media INDOJAYANEWS.COM, Senin 6 Januari 2020.
Ugek sendiri juga mengaku heran kenapa Pokir Dewan tidak terakomodir, kemudian ia pun menjelaskan alasan pokir dewan tidak terakomodir dalam APBK 2020 tersebut, yang menurutnya karena tidak dimasukkan oleh dewan periode sebelumnya.
"Kita dilantik minggu pertama bulan September, justru saya heran kenapa pokok pikiran tidak dimasukan oleh dewan lama, sementarah pemda sudah menyurati dewan agar memasukan di dalam Musrebang pada bulan Februari waktu pembahasan yang bertepatan dengan tahapan kampanye Caleg. Sebenarnya semua itu sudah sesuai dengan regulasi," papar Ugek Ferlian.
Ketua Komisi A DPRK Simeulue tersebut juga menyebut Ihya keliru tentang pengesahan APBK melawan hukum.
"Paripurna pengesahan APBD 2020 yang dihadiri 15 orang dewan semua utusan komisi, nah dimananya yang melawan hukum, kita lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan anggota dewan semata," tegas Ugek.
"Bayangkan, ketika proses penetapatan yang seharusnya telah ditetapkan pada akhir Novermber 2019, tapi karena perdebatan di dewan tidak kunjung selesai, akhirnya penetapan baru dapat dilakukan pada akhir Desember 2019, maka dari itu kita berpendapat kepentingan rakyat itu diatas segalanya."
Disamping itu lanjut Ugek, pihak eksekutif juga sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi. KUA-PPAS sudah ditanda tangani, pembahasan RKA sudah dikirim, tapi tidak dibahas, dan terakhir setelah disurati sebanyak tiga kali, RKA juga belum dibahas dewan.
"Maka pemerintah langsung menyampaikan Ranperda APBK 2020. Barangkali saudara Ihya lebih paham lagi tentang kewenangan DPR, beliau kan orang pintar dan salah satu anggota dewan lama," ujar Ugek.
"Semestinya kita apresiasi kinerja pimpinan yang sukses merangkul anggotanya dari mulai pembahasan sampai sidang penetapan APBD 2020, ditenggah gunjang-ganjing politik di Simeulue. Saya rasa biarlah publik yang menilai," pungkasnya.
Penulis: Hidayat. S