15 Okt 2019 | Dilihat: 667 Kali

Pengguna Narkoba Bakal Dicambuk

noeh21
Ilustrasi Algojo memegang rotan. Foto: Liputan6/Rino Abonita
      
IJN - Banda Aceh | Peredaran narkoba di Indonesia sudah masuk dalam tahap sangat membahayakan, bahkan di Lapas Kelas II A Banda Aceh, 77 persen penghuni Lapas merupakan narapidana yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Demikian seperti diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh Ridha Ansari saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh, Senin 14 Oktober 2019.

Menurut Ridha, dari 709 napi di Lapas Kelas II A Banda Aceh, 549 diantaranya merupakan napi kasus narkotika atau mencapai 77,43 persen dari 549 tersebut, kasus sabu sebanyak 480 dan ganja 69 orang.

Baca: 70 Persen Penghuni Lapas karena Kasus Narkoba

Banyaknya pengguna narkoba, membuat Kepala BNN Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, yang hadir dalam penandatanganan MoU tersebut mengungkapkan wacana hukum cambuk terhadap para pengguna narkoba, terutama pengguna pemula.

"Bagi pengguna pemula yang masih kedapatan sekali atau dua kali memakai narkotika, tidak dibidik dengan hukum pidana dulu tapi akan dihukum cambuk. Tapi ini masih wacana," ungkap Brigjen Faisal.

Menurut Faisal, pemakai pemula ini bukanlah penjahat seperti bandar narkoba. Solusi dengan mengedepankan kearifan lokal diharapkan akan membuat para pengguna pemula ini menyadari kesalahan dan bertaubat.

"Setelah dicambuk baru dilakukan rehabilitasi. Yang orang tuanya mampu mungkin kita arahkan untuk rawat inap. Sementara yang tidak mampu akan difasilitasi oleh BNN sesuai kemampuan anggaran, bisa jadi dengan cara rawat jalan," kata Kepala BNNP Aceh ini.

Kata Brigjen Pol Faisal, untuk membicarakan wacana cambuk ini, ia akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan para penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Turut hadir dalam kesempatan penandatangan itu Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.

Hidayat. S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas