IJN - Aceh Singkil | Setelah dilantik beberapa waktu lalu, 25 anggota DPRK Aceh Singkil, dengan 2 pimpinan sementara, melakukan rapat perdana pembahasan tata tertib di gedung dewan setempat, Selasa, 27 Agustus 2019.
Dari 25 anggota DPRK Aceh Singkil periode 2019-2024, sebanyak 11 orang berwajah baru, 1 wajah baru stok lama, dan 13 orang incumbent, dua diantaranya menjadi pimpinan sementara yakni, Hasanuddin Aritonang dari Partai Golkar dan H.Amaliun Partai Nasdem.
Dalam rapat pembahasan rancangan tata tertib tersebut, tidak sedikit berbagai hujan intrupsi disampaikan para anggota dewan.
Seperti yang disampaikan politisi dari Partai Nasdem, Ahmad Fadhli, M. Ag, menyampaikan, mestinya terlebih dahulu dewan membentuk fraksi-fraksi DPRK Aceh Singkil.
"Selanjutnya, mengumumkan personil fraksi dalam paripurna dan membentuk pansus tentang tata tertib dewan. Sebelum melakukan pembahasan rancangan tata tertib dewan," ujarnya.
Selain itu, Ahmad juga mengusulkan, agar dalam pembahasan rancangan tata tertib itu dapat turut dibahas terkait dengan wewenang pengawasan anggota dewan terhadap lembaga vertikal di kabupaten setempat.
Menanggapi intrupsi tersebut, Ketua DPRK Aceh Singkil sementara, Hasanuddin Aritonang mengatakan, sepanjang tidak masuk kedalam juknis mereka, untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga vertikal, anggota dewan tetap dibolehkan terutama yang berkaitan dengan daerah.
Hal senada dikatakan Pimpinan dewan sementara lainnya, H Amaliun, fungsi pengawasan pada lembaga-lembaga vertikal itu tetap melekat pada anggota DPRK.
Menurut Amaliun, tidak menjadi suatu masalah bila proses penyelesaian tugas pimpinan sementara melakukan pembahasan tatib dulu sebelum dibentuknya fraksi.
"Karena sembil membahas tatib yang juga untuk dewan itu, pimpinan partai dapat melakukan lobi-lobi untuk pembentukan fraksi DPRK Aceh Singkil," ujarnya.
Melihat Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 di mana pimpinan sementara DPRK memiliki tugas, memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Penulis : Erwan
Editor : Mhd Fahmi