18 Mei 2026 | Dilihat: 584 Kali
Pergub JKA Dicabut, Mualem Pastikan Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem. Foto. Ist
IJN - Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi di Banda Aceh, Senin 18 Mei 2026
Nurlis Effendi menjelaskan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” jelasnya.
Nurlis menyebutkan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” sebutnya
Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA, Jadi tidak tidak ada pembatasan desil," demikian tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan