23 Apr 2019 | Dilihat: 480 Kali

Persentase Partisipasi Pemilih di Kota Sabang Meningkat ke 89 Persen

noeh21
Ketua KIP kota Sabang
      
IJN - Sabang | Persentase tingkat partisipasi pemilih di Kota Sabang mencapai 89 persen, meningkat dibanding Pemilu sebelumnya, yaitu pada tahun 2014 partisipasi pemilih  hanya mencapai 84 persen. 

“Meningkatnya partisipasi pemilih ini merupakan  satu prestasi tersendiri bagi relawan demokrasi, yang bertugas mengajak masyarakat agar tidak golput, ” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Azman saat temu pers dengan sejumlah Wartawan, Selasa 23 April 2019.

Untuk saat ini proses tahapan Pemilu sudah masuk dalam tahapan rekap di tingkat kecamatan,  dan selanjutnya akan dilakukan rekap di tingkat kabupaten/kota. dimana untuk kecamatan Sukakarya akan selesai dalam waktu 2 hari ke depan dan Kecamatan Sukajaya kemungkinan baru selesai dalam waktu 4 atau 5 hari ke depan. 

Pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang selama ini mendukung kinerja di lapangan termasuk Polri, TNI dan seluruh masyarakat sehingga pelaksanaan pemilu di Kota Sabang  berjalan tertib dan lancar.

Dikatakan, untuk hasil perolehan suara, baik Pemilihan  presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRA, dan DPRK belum dapat umumkan dan masih dalam proses rekap di tingkat PPK. 

Lanjut, Komisi Independen Pemilihan (KIP) menghimbau kepada seluruh masyarakat agar sama-sama menunggu hasil resmi dari KPU yang dalam hal ini adalah lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan hasil pemilu secara resmi. 

Diharapkan bagi seluruh lapisan masyarakat jangan terprovokasi dengan berita-berita yang belum bisa di pertanggungjawabkan terhadap kebenarannya, dan mari kita tunggu bersama hasil rekap, yang nanti akan di lakukan di tingkat kabupaten/kota. 

"Masyarakat juga bisa ikut mengawasi prosesnya yang sekarang sedang berlangsung dilakukan secara terbuka, dan semua orang bisa menyaksikan, tetapi harus mengikuti sesuai dengan aturan yang ada, " kata Azman. 

Akmal Said anggota Komisioner KIP Kota Sabang menambahkan, kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu diharapkan untuk dapat  menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang batas akhirnya sampai dengan tanggal 1 Mei nanti.

Kembali ditambahkan Akmal, begitu juga tanda terima Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara  (LHKPN) paling lambat diserahkan 7 hari setelah penetapan  calon terpilih, jika tidak diserahkan maka tidak bisa di lantik menjadi anggota DPRK.

Penulis : Windi
Editor : Rudi H
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas