IJN - Lhokseumawe | Kota Lhokseumawe menjadi zona merah Covid-19, hal itu menyusul pengumuman satuan tugas Covid-19 Nasional tentang zonasi wilayah di seluruh Indonesia.
Bahkan, penyekatan terdapat di empat wilayah, sejak 30 Agustus-6 September 2021. Adapun keempat penyekatan itu berada di Simpang Selat Makala, Cunda, Kecamatan Muara Dua, Pos Pusat Kota Lhokseumawe, dan Simpang Los Kala, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Terlihat pada Selasa 31 Agustus 2021, tim CSR Perta Arun Gas (PAG) menyerahkan 100 dus berisi Air Mineral kepada Satgas Covid -19 yang dikawal Polsek Muara Satu Muhammad Hadimas, S.Tr.K, dan Satpol PP-WH, beserta tim medis di jalan masuk jembatan Los Kala.
Selain itu, pembagian air mineral juga berlanjut pada pos lain diseputar wilayah penyekatan jalur nasional Banda Aceh - Medan yang melintasi wilayah hukum kota Lhokseumawe.
Perta Arun Gas (PAG) berkomitmen mengawal Satgas Covid -19 wilayah Lhokseumawe dalam Permberlaku Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kebijakan ini seiring meningkatnya status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 di wilayah Kota Lhokseumawe. Untuk itu, masuk ke Kota Lhokseumawe harus menunjukan kartu sudah vaksin Covid-19. Cukup tunjukan lewat aplikasi peduli lindungi,"Kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada wartawan, Sabtu (29/8)
Penulis: Muhd Ichsan
Editor: Hendria Irawan