17 Okt 2020 | Dilihat: 946 Kali

Pertamina Minta SPBU Tidak Pasang Stickering BBM Pada Kendaraan

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT resmi mencabut surat edaran (SE) dengan nomor 540/14661 bertanggal 15 Oktober 2020.

PT. Pertamina (Persero) dengan surat bertanggal 16 Oktober 2020 dengan nomor 317/Q21031/2020-S3 perihal pelayanan konsumen BBM Premium JBT dan Biosolar JBKP di wilayah Provinsi Aceh

Direktorat pemasaran ritel, Sales Area Manager (SAM) retail Aceh, Afriana, dalam surat balasan berdasarkan surat edaran (SE) Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait pencabutan surat edaran. Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga : Plt Nova Iriansyah Cabut Surat Edaran Stickering BBM Bersubsidi

Dalam hal ini, Sales Area Manager (SAM) Retail Aceh nomor 254/021031/2020-S3 bertanggal 13 Agustus 2020 terkait Implementasi program Stickering Customer JBT/JBKP di Provinsi Aceh bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Penyaluran BBM Premium JBKP dan Biosolar JBT dapat disalurkan kembali kepada seluruh konsumen tanpa melihat adanya sticker yang terpasang sesuai surat kami sebelumnya. Untuk itu segala atribut (spanduk, baliho atau lainnya) terkait program stickering agar tidak dipasang lagi di SPBU.

2. Terkait ketentuan mengenai konsumen yang dapat dilayani, saudara tetap mengacu kepada aturan Pendistribusian BBM bersubsidi kepada konsumen langsung sesuai yang tertera dengan.

a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

b. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan gas Bumi Nomor 5 Tahun 2012 tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi satuan kerja perangkat daerah untuk pembelian bahan bakar minyak jenis tertentu.

c. Keputusan kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang pengendalian penyaluran bahan bakar minyak tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang.

"Diwajibkan untuk tetap memasang CCTV dengan kapasitas penyimpanan minimal 14 (empat belas) hari dan selalu menjaga stock BBK agar selalu tersedia di SPBU dan tetap mengutamakan faktor safely dalam operasional di SPBU,"Tutup Afriana, Sales Area Manager Retail Aceh.

Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas