05 Jul 2022 | Dilihat: 779 Kali

Petugas Lapas Lhokseumawe Gagalkan Penyeludupan Sabu Dalam Roti Biskuit

noeh21
Keterangan: TM diamankan petugas beserta dengan barang bukti. Foto. Ist
      
IJN - Banda Aceh | Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya penyeludupan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan modus menyelipkan dalam bungkusan roti biskuit. Selasa, 5 Juni 2022, pukul 16.30 WIB, sore tadi.
 
Penyelundupan narkotika berhasil digagalkan petugas penjaga pintu utama (P2U) Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Saat barang titipan digeledah petugas, dalam bungkusan roti ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu, sementara pengantar barang melarikan diri dan tidak masuk ke dalam area pintu P2U.
 
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman membenarkan petugas P2U Lapas Kelas IIA Lhokseumawe telah berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika.
 
"Ia benar, narkotika jenis sabu-sabu dititipkan kepada salah satu warga binaan Permasyarakatan (WBP) berinisial TM Bin T.M Ali,"kata Kakanwil Meurah Budiman dikonfirmasi Indojayanews.com melalui sambungan WhatsApp.
 
Kakanwil Meurah Budiman menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, TM Bin T.M Ali mengakui bahwa barang haram itu benar dititipkan untuknya.

"Indentitas pengirim narkotika dalam bungkusan roti biskuit sudah diketahui,"jelas Meurah Budiman, putra kelahiran Nagan Raya itu.
 
Atas kejadian itu, lanjut kata Kakanwil, TM Bin T.M Ali langsung diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Untuk diketahui, narapidana TM Bin T.M Ali saat ini sedang menjalani pidana sesuai vonis Hakim PN Lhokseumawe selama 3 tahun dalam kasus narkoba dan baru dieksekusi Jaksa seminggu lalu. Pidana pertama di tahan sejak tanggal (6/11/2021) lalu. Bahkan TM Bin T.M Ali juga merupakan residivis yang sudah berulang kali masuk Lapas Lhokseumawe atas kasus narkoba.



Penulis : Hendria Irawan 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas