17 Jan 2020 | Dilihat: 308 Kali
PKB PTPN 1 dan SPBUN Sepakati Kerja Sama
IJN-Kota Langsa | PTPN 1 persero Aceh melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) priode 2020-2021 antara Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) yang disepakati oleh direktur PTPN 1, Uri Mulyari dan ketua SPBUN PTPN 1 Aceh, Saifullah, Kamis (16/01).
Penendatanganan yang disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Ir Iskandar Syukri dan jajaran PTPN1 itu untuk berkomitmen dalam berupaya semaksimal mungkin melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.
Direktur operasionalPTPN 1, Desmanto dalam sambutannya mengatakan, Manajemen bersama dengan Pengurus SPBUN PTPN I
sebelumnya telah melakukan perundingan dan telah menyepakati PKB PTPN I Periode 2020-2021 sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sudah saatnya PTPN I bangkit, namun semua itu tidak akan terjadi jika kita insan PTPN I tidak
mau berubah. PTPN I adalah rumah kita, yang harus kita jaga dan pelihara. Kalau bukan
sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi yang akan membangun PTPN I," tuturnya.
Sementara, Ketua SPBUN, Saifullah mengatakan, PKB PTPN I awalnya lahir dari produk undang-undang yang akhirnya disepakati bersama
sehingga mempunyai makna yang memiliki arti penting untuk kesejahteraan Karyawan.
Dikatakannya, PKB berisi 20 Bab dan 74 Pasal untuk menjadi landasan pedoman bagi Karyawan PTPN I
di tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.
Pengurus SPBUN PTPN I, lanjutnya, menanamkan tekad untuk saling bahu membahu bersama dengan Manajemen PTPN I agar Perusahaan bangkit dari kesulitan menuju Perusahaan yang mampu bersaing dengan perusahaan maju yang telah mampu menghasilkan
keuntungan dan bisa berkontribusi untuk negara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas penduduk Aceh, Ir Iskandar
Syukri, mengatakan, PKB periode 2020-2021 merupakan salah satu sarana hubungan Industrial dalam
rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis, serasi, selaras dan seimbang untuk bekerja dan keadaan yang ideal bagi kelangsungan Perusahaan dalam berusaha.
"PKB dibuat berdasarkan hasil perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja di perusahaan
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Semua ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan yang pada gilirannya
meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," Kata Iskandar Syukri.
Iskandar Syukri juga berujar, Saat ini di Aceh terdapat 4.760 buah perusahaan yang terdaftar dengan kriteria besar, menengah dan kecil yang telah memiliki Peraturan Perusahaan (PP) sebanyak 333
perusahaan.
"Perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hanya 116
perusahaan. Melihat kecilnya jumlah perusahaan yang telah memiliki PKB, kami sangat berharap agar perusahaan dan pekerja di lingkungan PTPN I dapat menjadi contoh bagi pekerja dan perusahaan lainnya yang ada di Aceh," tutur Iskandar Syukri.
Penulis: Redaksi