25 Feb 2019 | Dilihat: 603 Kali

Plt Gubernur Aceh Dilaporkan ke Ombudsman

noeh21
Gambar : Plt Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT
      

IJN - Banda Aceh I Ombudsman Aceh menerima laporan dari SC Mubes MAA yang mewakili MAA melaporkan Plt Gubernur Aceh terkait dugaan maladaministrasi dalam pengangkatan Plt Ketua MAA, Senin 25 Februari 2019.

Pelapor mengharapkan agar Plt Gubernur Aceh menetapkan dan mengukuhkan Ketua MAA yang terpilih secara aklamasi pada Mubes 2018.

Untuk menyelesaikan pengaduan tersebut, Ombudsman RI Aceh akan mencermati segala perundangan yang terkait MAA, baik Qanun NAD 3/2004, Qanun Aceh No 10/2008, Qanun Aceh 8/2012, Qanun 9/2013 serta UU 11/2006. Selanjutnya kami akan minta klarifikasi resmi dan lakukan kordinasi dengan Plt Gub Aceh atau Pemerintah Aceh.

Dugaan sementara, Plt Gubernur Aceh melakukan maladministrasi berupa melampaui kewenangan, penyimpangan prosedur, dan bahkan perbuatan tidak patut. 

Sebelum masalah ini bergulir lebar dan liar, sebaiknya perihal ini segera ditangani dan diselesaikan secara arif, bijaksana, tepat dan harmoni.

Hal ini penting menjadi pertimbangan karena MAA mempunyai jaringan komunitas ke seluruh mukim dan kabupaten/kota di seluruh Aceh, bahkan telah pula ada perwakilan di beberapa provinsi di Indonesia. Sehingga, berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial, politik, dan dalam masyarakat Aceh, yang dapat berdampak menurunnya kepercayaan publik, khususnya masyarakat adat kepada Pemerintah Aceh.