25 Feb 2020 | Dilihat: 615 Kali

Plt Gubernur Aceh Diminta Bentuk Satuan Kerja Khusus Kelola Dana Otsus

noeh21
Nova Iriansyah. Foto: Biro Humas Setda Prov Aceh
      
IJN - Banda Aceh | Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT, diminta supaya membentuk unit satuan kerja khusus untuk mengelola dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, sehingga kegunaan dana otsus kedepan tepat sasaran dan sesuai harapan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal melalui Media INDOJAYANEWS.COM, Selasa 24 Februari 2020. Ide itu juga untuk menyahuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan amanatnya pada acara Keunduri kebangsaan, yang diselenggarakan Yayasan Sukma dan Forbes DPR/DPD RI, di Kabupaten Bireuen, Sabtu 22 Februri.

Menurut Syakya Meirizal, ini adalah momentum yang tepat, strategis dan relevan. Mengingat agenda revisi UUPA, yang salah satunya untuk memperjuangkan perpanjangan dana Otsus telah masuk long list Prolegnas.

"Apa yang disampaikan Plt Gubernur (meminta tambahan dana otsus) adalah bagian dari ikhtiar kolektif seluruh stakehorder yang berharap dana Otsus Aceh dapat dipermanenkan. Para pemangku kepentingan di Aceh harus terus berupaya melobi dan mengingatkan Pemerintah pusat agar harapan tersebut dapat terwujud," ujarnya.

MPO Aceh juga mengapresiasi Presiden Jokowi, yang memperingatkan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota bahwa tata kelola APBD dan dana Otsus selama ini masih bermasalah.

"Bagi kami, adanya persoalan dalam hal tata kelola dana Otsus adalah fakta yang tak bisa dipungkiri. Bayangkan, dari 73 triliun lebih dana Otsus yang telah kita terima, tak banyak pencapaian pembangunan yang bisa kita tunjukkan," katanya.

Syakya juga menganggap peringatan dari Presiden harus dilihat sebagai upaya korektif dan konstruktif untuk memperbaiki persoalan tata kelola. Hal ini merupakan bentuk perhatian Presiden yang ingin melihat peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di Aceh dapat diakselerasi dengan keberadaan dana Otsus.

"Menyahuti peringatan dari Presiden tersebut, kami meminta kepada Plt Gubernur Aceh agar segera membentuk Satuan Unit Kerja Khusus Dana Otsus dan Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas. Keberadaan Satuan Unit Kerja ini merupakan amanat UU No. 11 tahun 2006 (UUPA) Pasal 184. Pasal ini berbunyi : Untuk mengkoordinasikan Tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (2), Gubernur dapat membentuk satuan unit kerja," jelasnya.

Jika sudah dibentuk, Syakya mendorong satuan unit kerja ini nantinya diberikan kewenangan untuk mengkoordinasikan, merencanakan serta melakukan monitoring dan evakuasi terhadap kegiatan dari sumber dana Otsus dan tambahan dana bagi hasil Migas tersebut. Sementara pelaksanaan kegiatannya tetap dilakukan oleh SKPA.

Dengan perencanaan yang terpusat pada unit kerja tersebut, diberharap alokasi dana Otsus bisa lebih terarah, terukur dan fokus pada enam sektor prioritas sebagaimana dimaksud Pasal 183 ayat 1 UUPA.

"Sudah cukup 13 tahun kita bereksperimen dana Otsus dikelola langsung oleh SKPA. Mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan. Kami mendapati fakta, banyak kegiatan dari sumber dana Otsus yang diusulkan oleh SKPA diluar ketentuan UUPA. Bahkan tak sedikit yang dianggarkan untuk kepentingan belanja pegawai dan fasilitas pegawai," ungkapnya.

Lebih lanjut kata Syakya, perencanaan anggaran dari dana Otsus seringkali tidak terukur, baik dari aspek waktu pelaksanaan, output dan outcome maupun dari aspek penerima manfaat. Sehingga kegiatan yang dianggarkan banyak yang gagal dilaksanakan.

Hal ini lanjutnya, terbukti dari 1 hingga 2 triliun lebih SiLPA APBA dalam beberapa tahun terakhir, 80 persen hingga 90 persen bersumber dari dana Otsus. Dengan dibentuknya satuan unit kerja khusus ini, diberharapkan semua problem tata kelola dana Otsus dan TDBH Migas dapat diakhiri.

"Perencanaan program dan kegiatan dilakukan oleh lembaga ini berdasarkan usulan dari SKPA dan Pemerintah kabupaten/kota. Jika ada usulan yang tidak sesuai ketentuan, bisa langsung dicoret," tegasnya.

"Kita juga mendorong pemanfaatan dana Otsus dan TDBH Migas kedepan agar fokus pada program-program monumental, baik fisik maupun non-fisik. Program dan kegiaatan yang mampu menghadirkan multiplier effect yang besar. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara nyata oleh rakyat," paparnya.

"Satu kegiatan anggarannya dibatasi saja minimal 5 miliar. Jangan ada lagi cincang-cincang anggaran dari sumber Otsus dan Migas. Sehingga tidak ada lagi kesan dana Otsus hilang tak berbekas seperti persepsi publik dan Pemerintah pusat selama ini," demikian pungkasnya.

Editor: Hidayat. S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas