IJN - Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh kembali menunda sidang rapat paripurna terkait dengan penyampaian rancangan qanun tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBA 2019.
Pada saat sidang rapat paripurna, akhirnya forum sepakat menunda rapat dikarenakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT, tidak hadir.
Sejumlah anggota forum sidang menuai kekesalan dan intrupsi dikarenakan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang sudah berulangkali tidak menghadiri rapat paripurna bersama lembaga legislatif tersebut
Saat dikonfirmasi INDOJAYANEWS.COM, M Rizal Fahlevi Kirani Ketua Komisi V DPRA membenarkan adanya penundaan rapat sidang paripurna.
"Ia benar, rapat sidang paripurna tentang penyampaian rancangan qanun tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBA 2019 ditunda, karena Plt Gubernur Aceh tidak hadir," kata Rizal Fahlevi Kirani, Senin 31 Agustus 2020.
Sebelumnya untuk diketahui, rapat sidang paripurna tersebut membahas tentang penyampaian rancangan qanun tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBA 2019.
Penulis: Hendria Irawan