IJN - Banda Aceh | Direktur Aceh Cakrawala Institute (ACI), Agus Mualidar mendesak Polda Aceh segera membebaskan sejumlah mahasiswa yang ditangkap dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh pada Senin, 4 Mei 2026.
Penangkapan tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam demokrasi dan upaya pembungkaman terhadap suara kritis rakyat.
Direktur ACI Agus Maulidar dalam keterangannya mengatakan, tindakan represif terhadap massa aksi yang menyuarakan kepentingan publik tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
"Mahasiswa adalah penyambung lidah rakyat. Mereka turun ke jalan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga hak-hak dasar masyarakat Aceh. Kami meminta pihak kepolisian segera membebaskan rekan-rekan mahasiswa tanpa syarat,"kata Agus dalam keterangannya diterima IndoJayaNews.com, Selasa 5 Mei 2026.
Menurutnya, penahanan tersebut hanya akan memperkeruh suasana dan mencederai iklim demokrasi di Serambi Mekkah.
Menyelamatkan Hak Kesehatan
Kata Agus, aksi demonstrasi dipicu oleh kegelisahan kolektif terkait masa depan layanan kesehatan di Aceh. Mahasiswa menuntut transparansi dan kepastian keberlanjutan program kesehatan yang menyentuh rakyat kecil.
"Tujuan utama aksi ini tersebut yaitu menolak Pelemahan JKA--Menuntut agar layanan kesehatan gratis tetap menjadi prioritas utama tanpa birokrasi yang mempersulit. Dan Meminta penjelasan terbuka mengenai alokasi dana untuk sektor kesehatan agar tidak terjadi penyimpangan," jelasnya.
Aceh Cakrawala Institute juga memberikan catatan kritis terhadap kebijakan Gubernur Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
ACI menilai adanya poin-poin dalam kebijakan tersebut yang justru berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gratis yang selama ini menjadi kebanggaan Aceh.
Menurutnya, Pergub yang dikeluarkan dianggap kurang memperhatikan realitas ekonomi masyarakat Aceh pasca-transisi regulasi pusat. Perubahan aturan yang mendadak tanpa sosialisasi yang masif dinilai hanya akan menimbulkan kekacauan di tingkat fasilitas kesehatan (RSUD dan Puskesmas).
ACI mengingatkan pemerintah bahwa JKA adalah manifestasi dari amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) yang seharusnya sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk dipangkas dengan alasan administratif.
"ACI akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh mahasiswa kembali ke rumah masing-masing dan pemerintah memberikan respons konkret terhadap tuntutan yang disampaikan. Rakyat Aceh membutuhkan jaminan kesehatan yang pasti, bukan sekadar janji dalam lembaran peraturan yang membatasi," demikian tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin