08 Jan 2020 | Dilihat: 367 Kali

Polisi Kawal Penggusuran Pedagang, BEM Unimal Kecewa pada Polres Lhokseumawe

noeh21
Muhammad Fadli melakukan orasi. Foto: Ilustrasi
      
IJN - Lhokseumawe | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH UNIMAL), Lhokseumawe mengaku sangat kecewa dengan tindakan kepolisian dari polres setempat.

Sebabnya, karena sejumlah anggota kepolisian diturunkan untuk mengawal kegiatan penggusuran oleh Pemkab Aceh Utara dan Perusahaan Daerah PT Bina Usaha, terhadap pedagang Pasar Inpres Geudong, Aceh Utara, Selasa 7 Januari 2020 (kemarin).

"Seharusnya pihak kepolisian itu bisa memilah, karena dalam pengamanan itu ada syarat administratif yang harus dipenuhi, bukannya malah langsung turun saja, apalagi masalah pedagang ini masih di tangani oleh PN Lhoksukon," kata Ketua BEM FH Unimal, Muhammad Fadli, pada Media INDOJAYANEWS.COM, Rabu 8 Januari 2020.

Fadli menilai, bahwa tak seharusnya anggota Polres Lhokseumawe langsung turun untuk mengamankan penggusuran, walaupun dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan PT Bina Usaha yang memerintahkan.

"Kepolisian itu pelayanan masyarakat, sudah seharusnya bersikap netral, dan dalam hal ini kita sangat kecewa turunnya personil Polres Lhokseumawe di Geudong," tambahnya.

Ketua BEM Fakultas Hukum itu juga merujuk pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, BAB III TUGAS DAN WEWENANG Pasal 13 huruf C. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Polisi itu tetap pelayannya masyarakat, jadi tidak bisa turun sembarangan mengawal penggusuran, yang masalah itu masih ditangani oleh PN Lhoksukon," jelasnya.

Pihak nya berharap agar kedepan Polres Lhokseumawe menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi. Sebelumnya, tutur Fadli, Kabag Ops Polres Lhokseumawe juga berjanji untuk tidak akan turun sebelum adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.

"Ya kami akan kaji lagi, dan kedepan kita  tunggu keputusan dari pengadilan," kata Fadli menirukan pernyataan Kabag Ops Polres Lhokseumawe.

Editor: Hidayat. S