30 Ags 2019 | Dilihat: 481 Kali

Polisi Ringkus Kakak Adik Curanmor di Aceh Timur

noeh21
Pelaku Caranmor Diringkus Polisi Resos (Polres) Aceh Timur
      
IJN - Aceh Timur | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur.dalam operasi sikat rencong 2019, terhitung dari tanggal 1s/d tanggal (20/8/2019) lalu.
 
"Dalam operasi sikat rencong tersebut Setidaknya pelaku pencurian dan penadahan telah kita lakukan proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ada 5 orang pelaku dan saat ini dalam proses penyidikan dan sebagian telah diajukan ke persidangan,” papar Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H dan Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P, S.I.K kepada awak media, Jumat 30 Agustus 2019.
 
Dalam konferensi pers tersebut, ada 12 unit sepeda motor, Kapolres menjelaskan, pelaku sebagian dua diantaranya 5 tersangka adalah kakak beradik berdomisili di Peureulak barat dan 3 lainnya warga Peunaron.
 
Pelaku melakukan perbuatannya dengan modus pura-pura bertamu dan himpitan ekonomi dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan perbuatannya dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir di luar rumah, tempat acara pesta dan di mesjid tanpa terkunci stang dan ada juga dengan membuka paksa dengan Mengunakan kunci T.
 
Adapun kelima orang tersangka berinisial MW(32), MT(29), ST(28), ketiga warga Gampong Seingat Kecamatan Peureulak Barat, selanjutnya SB(20), dan AA(23). keduanya warga Gampong Baru, Kecamatan Peunaron.
 
Kapolres Aceh Timur menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Timur agar selalu waspada, disarankan menggunakan kunci ganda pada kendaraan dan supaya berparkir dilokasi aman.
 
"Bagi masyarakat agar selalu waspada, pakailah kunci ganda pada kendaraan dan parkirlah di tempat yang aman atau di dalam rumah. Serta di toko-toko dan dirumah agar memasang CCTV," himbau Kapolres Aceh Timur.
 
"Lebih baik menyimpan kunci kontak setelah digunakan dan hindari surat kelengkapan kendaraan diletakan di bawah jok motor," pungkas Wahyu Kuncoro.
 
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363, angka ke, 4e,5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) sampai dengan 9 (sembilan) tahun penjara.
 
Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas