13 Jun 2019 | Dilihat: 871 Kali
Polres Simeulue Ungkap Tiga Kasus Kejahatan
Kapolres Simeulue, AKBP Ardanto Nugroho saat memberikan keterangan pers di Mapolres Simeulue.
IJN - Simeulue I Anggota Sat Reskrim Polres Simeulue menggelar pengungkapan terhadap sejumlah kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Simeulue, Kamis 13 Juni 2019.
Sebanyak tiga kasus berhasil diungkapkan diantaranya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur penyandang disabilitas, pencurian sepeda motor dan korupsi penyalahgunaan dana desa.
Kapolres Simeulue, AKBP. Ardanto Nugroho,SIK,SH,MH mengatakan bahwa kasus yang diungkap kasus cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh inisial R (48) salah seorang warga Desa Luan Surep, Simeulue Tengah, R ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan perbuatan tercela kepada M yang mengalami down syndrome.
Tersangka juga terancam hukum pidana lima belas tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus kedua yang diungkap Polres Simeulue yakni pencurian sepeda motor yang telah menetapkan tiga orang tersangka dan satu tersangka sebagai penadah, total empat orang tersangka dalam kasus pencurian ditetapkan yakni masing masing UH,AA,JA sebagai penadah, sementara Y sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Diketahui ketiga tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor pada bulan puasa pertengahan Mei lalu.
Tersangka pencurian sepmor terancam hukuman kurungan tujuh tahun dan penadah terancam hukuman penjara empat tahun.
Kasus ketiga yakni korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Pulau Siumat, Simeulue Timur, dari pengembangan kasus ini Polisi berhasil menetapkan sebanyak empat orang tersangka, masing masing dengan inisial K sebagai Pj Kades Siumat, R bendara desa, A ketua BPD dan L sebagai TPK Desa Pulau Siumat. Penyalahgunaan dana desa yang terjadi pada 2016 silam, dan baru dilaporkan pada pertengahan 2018 yang lalu.
Kasus korupsi dana desa ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai 247 juta lebih, keempat tersangka terancam pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun atau minimal empat tahun penjara dengan denda 200 hingga satu milyar rupiah.
Usai menggelar konferensi pers, Kapolres Simeulue mengharapkan agar kepala desa maupun perangkatnya untuk berhati hati dalam mengelola anggaran yang bersumber dari uang negara tersebut, sebab jika ditemukan kerugian negara maka aparat desa yang melalukan penyelewengan uang desa tersebut akan berurusan dengan hukum. ( Redaksi).