19 April 2023 | Dilihat: 635 Kali
Presiden Persiraja jadi Tersangka Pembelian Klub dengan Cek Kosong
noeh21
Presiden Persiraja Zulfikar SBY
 

IJN - Banda Aceh | Polisi menetapkan Presiden Persiraja Zulfikar SBY sebagai tersangka kasus dugaan cek kosong pembelian klub. Usai jadi tersangka, Zulfikar belum ditahan.
 
"Zulfikar SBY telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin setelah dilakukan gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, dikutip dari detik.com, Selasa (18/4) malam.
 
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan polisi setelah melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan gelar perkara. Meski demikian, Zulfikar belum diperiksa sebagai tersangka.
 
"Belum ditahan. Mungkin nanti diperiksa setelah lebaran," jelas Fadil.

Baca juga : Angkat Bicara Terkait Pernyataan MTA, Presiden Persiraja: Suruh Hubungi Saya
 
Diketahui, Zulfikar SBY dituding membayar sisa uang akuisisi klub dengan menggunakan cek 'kosong'. Zulfikar mengakusisi klub Lantak Laju dari Nazaruddin Dek Gam dengan biaya Rp 1 miliar.
 
Seorang Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani, mengatakan, Zulfikar mengakusisi 840 lembar saham atau 80 persen saham Persiraja dengan harga Rp 1 miliar. Namun Zulfikar disebut baru melunasi Rp 350 juta.
 
"Sisanya Rp 650 juta wajib dibayarkan pada tahap kedua dengan catatan sesuai cek yang diberikan waktu itu. Nah cek ini diberikan saat proses akad perjanjian yang disaksikan notaris. Zulfikar menyerahkan satu lembar cek yang isi di dalamnya adalah 650 juta," kata Askhalani kepada wartawan, Kamis (19/1).

Baca Juga : Lambang Pemerintah Aceh di Persiraja, MTA: Tak Ada Izin dan Kerja sama
 
Menurutnya, jatuh tempo pencairan cek tersebut adalah 22 November 2022. Namun Dek Gam disebut tidak dapat mencairkan cek tersebut karena uang di dalamnya tidak cukup.
 
"Faktanya kemudian klien kami mencoba untuk mencairkan cek ini pada tanggal 22. Ironisnya dalam cek ini hanya tertera uang Rp 4,8 juta bukan sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian," jelasnya.
 
 
 
Sumber: Detik.com
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com