11 Jun 2024 | Dilihat: 342 Kali

Program Jaksa Masuk Dayah Tingkatkan Pemahaman Hukum Santri

noeh21
Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama, S.H., M.H memberikan materi kepada santri Dayah. Foto. Hendria/ Indojayanews
      
IJN - Nagan Raya | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya melakukan penyuluhan hukum terhadap santri, santriwati dan dewan guru di Dayah terpadu Nurul Ikhwah Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten setempat, Selasa 11 Juni 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana, S.H,M.H, melalui Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama, S.H., M.H, mengatakan, kegiatan Jaksa masuk dayah dalam rangka penyuluhan hukum, yang diikuti 80 orang santri.

"Kegiatan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-001A/A/JA/01/2006, tentang pelaksanaan penyuluhan hukum serta penerangan hukum"kata Achmad Rendra Pratama.

Pria sering disapa Rendra itu menjelaskan, materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum, pengenalan Kejaksaan RI, serta perkembangan tindak pidana narkotika serta pidana lainnya.

"Kita juga menyediakan layanan kepada masyarakat, guna untuk konsultasi ataupun terkait pelaporan, apabila ada permasalahan tentang hukum,"ungkapnya.

Selain itu, tambah Rendra, bahwa tidak sedikit tindak pidana narkotika yang menjadi penyebab awal tindak pidana lainnya, seperti pencurian, penganiayaan ataupun tindak pidana pemerkosaan.

"Dengan adanya kegiatan Jaksa Masuk dayah, diharapkan dapat bermanfaat penyuluhan hukum yang telah disampaikan, sehingga generasi Nagan Raya ke depan dapat terhindar dari tindak pidana tersebut," demikian Achmad Rendra Pratama.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya menambahkan, agar seluruh peserta penyuluhan hukum tersebut, supaya jangan sampai terlibat dengan narkotika, apalagi tingkat penyalahgunaan narkotika di Nagan Raya, merupakan tindak pidana paling tinggi saat ini.
 
 
 
 
Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas