03 Jun 2026 | Dilihat: 49 Kali

Propam Polda Aceh Periksa Aiptu ZK Soal Penangguhan Pelaku Khalwat

noeh21
Polresta Banda Aceh. Foto.Ist
      
IJN - Banda Aceh | Oknum personel polisi Aiptu ZK selaku pemohon penangguhan terhadap pelaku khalwat YS dan ND kini diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.
 
Pemeriksaan Aiptu ZK dilakukan di ruang Subbid Paminal Propam Polda Aceh. Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi propam AKP Adi Suriyono, Rabu 3 Juni 2026.
 
“Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” kata AKP Adi Suriyono. 

Ia menyebutkan, oknum ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
 
AKP Adi menjelaskan, YS memohon kepada Aiptu ZK untuk membantu penangguhan sehubungan mendekati hari Raya Idul Adha dan ianya telah mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh yang diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. 
 
“Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. 
 
Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung guna memperoleh kejelasan secara menyeluruh terkait peristiwa tersebut serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.





Penulis : Rey
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas