IJN - Aceh Singkil | Bidang Propam Polres Aceh Singkil terus melanjutkan perkara dugaan kasus pelanggaran kode etik dua oknum polisi.
“Untuk penanganan pemeriksaan lebih lanjut, kedua dua oknum personel Polri itu saat ini sudah diamankan di ruang patsus oleh Propam,”kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K., M.K.P. melalui Wakapolres Kompol Hari Purnomo, S.H., M.H, Senin, 10 April 2023.
Kompol Hari Purnomo menjelaskan, perkara yang tengah ditangani tersebut bermula dengan ditangkapnya tiga pelaku perihal pencurian timbangan sawit di kota Subulussalam pada Kamis, 06 April 2023.
"Ketiga orang pelaku yang diamanakan oleh Polsek Simpang Kiri dan warga sekira pukul 17.00 Wib, dua diantaranya merupakan oknum Personel Polri berinisial, Bripka AS, Bripka HP dan warga sipil FD (31) yang diduga telah melakukan pencurian timbangan sawit,"jelas Wakapolres Aceh Singkil, Hari Purnomo.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Polsek Simpang Kiri berkoordinasi dengan Sipropam Subulussalam, ternyata dari tiga orang pelaku yang diamankan, dua diantaranya oknum Personel Polres Aceh Singkil dan satu warga sipil asal Kabupaten Aceh Singkil.
Selanjutnya, Kasi Propam Polres Subulussalam berkoordinasi dengan Kasi Propam Polres Aceh Singkil untuk melakukan penjemputan ke dua oknum tersebut.
Sekira pukul 23:00 Wib, Kasi Propam Polres Aceh Singkil bersama anggota Propam lainnya melakukan penjemputan terhadap dua oknum tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut di Polres Aceh Singkil.
"Penjemputan yang dilakukan Kasi Propam itu merupakan prosedur dan mekanisme dalam menyelesaikan permasalahan anggota baik yang terjadi di Wilayah Hukum maupun yang terjadi diluar wilayah Hukum Polres Aceh Singkil,"ucapnya.
Wakapolres menyebut, saat dilakukan pemeriksaan oleh Propam, korban menyatakan tidak ingin membuat laporan polisi dan sudah memaafkan perbuatan pelaku serta bersepakat untuk berdamai.
Akan tetapi walaupun sudah berdamai, kedua oknum tersebut tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri.
"Saat ini Sipropam Polres Aceh Singkil telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi guna untuk melengkapi berkas sidang kode etik,"tutup Waka Polres.
Penulis: Erwan