07 Okt 2026 | Dilihat: 51 Kali

Protes Pencabutan Kewenangan Kabupaten, Anggota DPRK Nagan Raya Datangi Ombudsman dan Kemendagri

noeh21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Zulkarnain, S.H., Foto. Dok Pribadi
      
IJN - Jakarta | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Zulkarnain, S.H., mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. Rabu 7 Oktober 2026.

Kedatangan Anggota  DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, untuk melayangkan protes keras atas pencabutan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dalam pengelolaan sektor energi, sumber daya mineral, dan batu bara.

Anggota DPRK Nagan Raya, Zulkarnain SH mengatakan, pencabutan kewenangan pengelolaan pertambangan, kehutanan, dan kelautan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dinilai dilakukan secara serampangan serta menabrak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"Pencabutan kewenangan kabupaten/kota yang hanya didasarkan pada selembar surat dari Kemendagri dan Gubernur Aceh merupakan tindakan sporadis yang melawan hukum. Ini adalah tindakan yang melawan hukum dan pengkhianatan nyata terhadap hak kekhususan dan keistimewaan Aceh,"kata Zulkarnain. 

Laporkan Maladministrasi

Sebelum menyambangi Kemendagri, Zulkarnain terlebih dahulu menyambangi kantor Ombudsman RI. Ia secara resmi melaporkan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Aceh atas dugaan tindakan maladministrasi.
 
Dalam laporkan tersebut, Zulkarnain meminta Ombudsman RI untuk menerbitkan rekomendasi pencabutan surat Kemendagri dan Gubernur Aceh yang mengeliminasi kewenangan kabupaten/kota di Aceh terhadap pengelolaan pertambangan secara sepihak dan melawan hukum agar Kabupaten/kota di Aceh mendapatkan hak dan keadilan kembali sebagaimana amanah ketentuan hukum yang diatur dalam UUPA.

Kajian Hukum: Menabrak Kekhususan Aceh dan UUPA

Zulkarnain menjelaskan bahwa pengalihan kewenangan ke tingkat provinsi dan pusat berdalih pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyelenggaraan  urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi._

Padahal, logika hukum tersebut jelas keliru dan mengabaikan aturan hukum yang bersifat lex specialis (UU Nomor 11 Tahun 2006 atau UUPA).

Sementara UU Nomor 23 Tahun 2014 sendiri memberikan pengecualian tegas terhadap daerah khusus melalui ketentuan Pasal 399 ayat (1), yang berbunyi:

"Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut."
 
"Ketentuan Pasal 399 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sangat jelas dan terang benderang bahwa Aceh memiliki undang-undang khusus, sehingga tidak termasuk dalam pengaturan dan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 itu. Aceh harus tetap mengacu pada UUPA Nomor 11 Tahun 2006, khususnya Pasal 156 dan Pasal 165 yang memberikan kewenangan kepada Kabupaten/kota untuk mengelola sektor energi dan sumber daya mineral," terang Zulkarnain yang merupakan kader binaan Partai Demokrat.
 
Ia merincikan isi dari pasal-pasal kunci UUPA tersebut:

Pasal 156 UUPA : Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola sumber daya alam di Aceh, baik di darat maupun di laut, meliputi sektor pertambangan, mineral, batu bara, kehutanan, dan kelautan sesuai dengan kewenangannya masing-masing".

Sementara Pasal 165 UUPA memberikan kepastian kewenangan bagi Pemerintah Aceh serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerbitkan izin penanaman modal dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk usaha pertambangan di wilayah hukum daerah masing-masing.

Merugikan Daerah dan Merusak Lingkungan

Lebih lanjut, Zulkarnain menyoroti dampak serius yang ditimbulkan akibat penarikan kewenangan secara sepihak ini.

Menurutnya, kabupaten/kota di Aceh mengalami kerugian besar di berbagai sektor, terutama hilangnya potensi penerimaan fiskal daerah, keterbatasan penataan tata ruang, melemahnya fungsi pengawasan di daerah, hingga meningkatnya ancaman dampak kerusakan lingkungan.
 
"Kabupaten/kota adalah pihak yang paling merasakan dampak langsung dari kegiatan eksplorasi pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam. Dengan ditariknya kewenangan ini, daerah sangat dirugikan dari sisi penerimaan fiskal, penataan ruang menjadi kaku, pengawasan di lapangan menjadi sangat lemah, dan potensi pencemaran lingkungan terbengkalai tanpa solusi yang cepat dari pemerintah daerah setempat," ungkapnya.

Ancam Bawa Kasus ke Mahkamah Agung

Atas pertimbangan tersebut, Zulkarnain mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera menindaklanjutinya dengan mengembalikan seluruh kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh dalam pengelolaan sektor pertambangan, kehutanan, dan kelautan sesuai amanat UUPA Nomor 11 Tahun 2006 dan juga UU Nomor 23 Tahun 2014 khususnya di pasal 399 ayat (1).
 
Namun jika Mendagri tidak segera merespon, Zulkarnain menegaskan dengan tanpa ragu akan menindaklanjuti kasus ini ke jalur hukum melalui Mahkamah Agung (MA).
 
"Kami dengan tegas menyatakan tidak akan mundur hingga pemerintah kabupaten/kota mendapatkan kembali hak dan kewenangannya untuk memenuhi rasa keadilan bagi rakyat, serta marwah UUPA kembali bersinar dan menjadi utuh kembali," tegas Zulkarnain.

Respon Kemendagri

Menanggapi aspirasi tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral Kemendagri, Eva Novianti, S.P., M.T., M.Sc., yang menemui Zulkarnain menyatakan kesetujuannya terhadap poin-poin yang disampaikan.

Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti poin-poin keberatan serta argumentasi hukum tersebut dan menyampaikan laporan secara langsung kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjadi perhatian mendesak.





Penulis : Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas