IJN - Aceh Singkil | Banyak pengerjaan proyek realisasi fisik di Kabupaten Aceh Singkil, bersumber dari anggaran pemerintah yang nota bene uang rakyat, diduga siluman, tidak menggunakan plang proyek. Anehnya, Pemkab setempat dinilai terkesan tutup mata.
Pasalnya, dari sejumlah pelaksanaan pengerjaan proyek seperti, pembuatan talud dipinggir jalan Singkil-Rimo. "Desa Ujung Bawang, Singkil yang masih kawasan Ibukota Aceh Singkil, meski tidak menggunakan papan nama seakan luput dari perhatian Pemkab setempat," ucap Direktur LSM Central Hukum dan Keadilan, Aceh Singkil, Razaliardi, Selasa, 23 Juli 2019, di Singkil.
"Padahal sangat jelas proyek tanpa papan nama adalah pelanggaran hukum UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012," ujarnya.
Begitu juga sesuai Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. "Regulasi itu mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek," sebutnya.
Dikatakan, dengan adanya papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan itu.
"Masyarakat dapat melihat dan ikut mengawasi secara langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek yang menggunakan uang negara itu," ungkapnya.
Menurut Direktur LSM CHK, dengan tidak adanya pemasangan papan nama dalam suatu pekerjaaan proyek patut diduga "Proyek tersebut siluman".
"Karena sangat tidak mungkin kontraktor tidak mengetahui tentang regulasinya, kecuali pura-pura tidak tahu," jelasnya.
Hal itu sebenarnya tidak diherankan lagi, karena pekerjaan tanpa plang proyek seakan sudah menjadi (Tradisi) di Kabupaten Bumi Syekh Abdurrauf As Singkily.
"Seperti sejumlah pelaksanaan proyek dipinggir jalan Singkil - Subulussalam. Bahkan di tengah Kawasan Ibukota dan kawasan lainnya dalam Aceh Singkil," jelasnya.
Namun sangat disayangkan, meski pelaksanaan sejumlah pengerjaan proyek dipelupuk mata, Pihak Pemkab dan DPRK Aceh Singkil seakan rileks dan terkesan menutup mata.
Dari Pantauan awak media dilapangan, banyak proyek lainnya yang ada di tahun anggaran 2019 Kabupaten Aceh Singkil tidak menggunakan papan proyek, tidak jelas asal usulnya.
Dengan begitu diminta, Pemkab Aceh Singkil dapat mengambil dan memberikan sangsi tegas tentang perihal ini, serta aparat hukum yang terkait dapat segera mengambil sikap dan menindaklanjutinya sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, agar tidak terkesan jalan ditempat dan tutup mata.
Direktur LSM CHK juga berharap para kontraktor bisa bekerja sesuai regulasi, dan pejabat terkait juga peka dalam melaksanakan pengawasan sehingga tidak menimbulkan persoalan di belakang hari.
Penulis : Erwan
Editor : Mhd Fahmi