29 Sep 2023 | Dilihat: 244 Kali

PT Kalista Alam Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 57 M, Segini Total Jumlahnya

noeh21
Rawa Tripa yang dibakar oleh PT. Kallista Alam. Foto: Paul Hilton/SOCP/YEL
      
IJN - Nagan Raya | PT Kallista Alam yang divonis bersalah terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Nagan Raya, akhirnya membayar ganti rugi ke negara. Ganti rugi yang dibayarkan baru Rp 57 miliar dari kewajiban Rp 114 miliar.
 
"Ganti rugi Karhutla yang telah dibayarkan PT KA sebesar Rp 57 miliar adalah pembayaran awal atau 50% dari nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp114 miliar. Pelunasan Pembayaran ganti rugi selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 18 November 2023," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Jumat 29 September 2023.
 
Menurutnya, pembayaran ganti rugi materiil oleh PT KA dilakukan setelah melalui serangkaian proses panjang di Pengadilan Negeri Meulaboh yang kemudian didelegasikan ke Pengadilan Suka Makmue mulai dari permohonan eksekusi, pemberian teguran (aanmaning), pelaksanaan penilaian asset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) hingga koordinasi intensif dengan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh maupun Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue.
 
Selain melakukan ganti rugi, PT Kallista Alam juga berkewajiban melakukan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1000 hektare.

Pihak perusahaan disebut sudah menyanggupi pemulihan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK pada 7 Agustus.
 
Pihak perusahaan juga disebut membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan yang penghitungannya didasarkan atas kebijakan dan arahan dari Ketua Pengadilan Meulaboh maupun Suka Makmue.
 
"Kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian, sanksi administratif, penegakan hukum pidana termasuk gugatan perdata agar ada efek jera dan mengembalikan kerugian lingkungan dan negara," jelas Rasio.
 
Dia menjelaskan, pihak KLHK akan terus mengejar atau penanggung jawab usaha terkait karhutla, termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata. 
 
KLHK juga berterima kasih ke PT KA yang telah membayar ganti rugi sebesar 50 persen.
 
"Kami meminta agar PT KA segera melunasi kewajiban pembayaran ganti rugi paling lambat 18 November 2023. Pembayaran ganti rugi yang telah disetor ke Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi PNBP online (SIMPONI) dengan kode billing 820230831768782, tanggal billing 31-08-2023 dan tanggal pembayaran 04-09-2023 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLHK," jelasnya.
 
"Komitmen pelaksanaan eksekusi putusan yang dilakukan PT KA haruslah menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami ingatkan bahwa Gakkum KLHK akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (PN). Untuk mendukung percepatan eksekusi putusan gugatan karhutla yang sudah berkekuatan hukum tetap lainnya, kami saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah untuk penyitaan aset tergugat," lanjut Rasio Ridho.
 
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo, mengatakan KLHK akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan bekas terbakar yang dilakukan secara mandiri oleh PT Kallista Alam dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.
 
"Pembayaran ganti rugi materiil oleh PT KA, haruslah diikuti dengan tindakan pemulihan lingkungan hidup karena keterlambatan setiap hari pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan akan menambah uang paksa (dwangsom) yang harus dibayarkan oleh PT KA," sebut Jasmin.
 
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika pada 2014 silam PT Kallista Alam dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum membakar lahan gambut tripa. Atas perbuatan tersebut perusahaan sawit ini dihukum ganti rugi sebesar Rp366 miliar.
 
Angka itu terdiri dari Rp114 miliar tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara dan Rp 251 miliar untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar. Luas lahan terbakar saat itu yaitu sekitar 1000 hektare. Tujuan pemulihan ini agar lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.
 
 
 
Sumber: Detik.com
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas