IJN - Sabang | PT. Taspen serahkan sejumlah bantuan kepada pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia dilingkungan Pemerintah Kota Sabang, Selasa 13 Oktober 2020.
Bantuan yang diserahkan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para non ASN yang diberikan secara simbolis diruang kerja Walikota Sabang.
Walikota diwakili Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM kepada media mengatakan, ini merupakan bentuk kerjasama antara PT. Taspen Persero dengan Pemerintah Kota Sabang untuk asuransi JKK-JKM kepada 930 orang pegawai non ASN diilingkungan Pemko Sabang sesuai dengan PP No. 49 Tahun 2020.
"Mudah-mudahan ini akan menjadi penghargaan bagi pegawai non ASN dilingkungan Pemko Sabang atas pengabdian dan sumbangsihnya selama ini kepada Pemko Sabang dalam bekerja membantu tugas-tugas Pemerintahan", kata Sekda.
Dia berharap semoga kerjasama ini akan terus berjalan dalam koridor aturan yang berlaku dan kedepannya dapat terjalin kerjasama pada program-program lainnya yang bisa dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat di Kota Sabang.
Sementara itu, Manager Layanan dan Manfaat PT. Taspen Persero Cabang Banda Aceh Liderestaty, ST mengatakan bahwa pada kesempatan ini juga langsung menyerahkan bantuan Jaminan Kematian sebesar Rp 27.182.400 kepada ahli waris pegawai Non ASN yang meninggal beberapa waktu lalu.
"Ini merupakan bantuan yang pertama dari program kerjasama PT. Taspen Persero dengan Pemko Sabang, yang diberikan langsung kepada ahli waris dari pegawai non ASN dilingkungan Pemko Sabang yang meninggal dunia pada bulan agustus lalu” terangnya.
Dia juga berharap semoga kedepannya hubungan PT. Taspen Persero dengan Pemko Sabang semakin erat, dan selanjutnya Pemko Sabang bisa ikut serta dalam program lainnya seperti, Taspen Life, Taspen Safe dan Taspen Dwiguna Sejahtera.
Penulis : IIN