03 Jun 2020 | Dilihat: 378 Kali
Puluhan Calon Jamaah Haji Aceh Singkil Gagal Berangkat Tahun Ini
Kasie Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Aceh Singkil, Istadi, saat ditemui di Kantor Kemenag setempat.
IJN - Aceh Singkil | Puluhan calon jamaah Haji Kabupaten Aceh Singkil yang telah melunasi setoran haji gagal berangkat ke tanah suci Mekkah pada tahun 1441 Hijriah/2020 ini.
"Ditundanya keberangkatan 26 Calon Jamaah asal Aceh Singkil yang rencananya berangkat melalui Embarkasi Aceh, menyusul terbitnya keputusan pemerintah pembatalan keberangkatan jamaah haji," ucap Kepala Kemenag Aceh Singkil Salihin Mizal melalui Kasie Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Istadi, Rabu, 03 Juni 2020.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahu 1441 H/2020 Masehi, tanggal 2 Juni 2020.
Sebelumnya Istadi mengatakan, 26 calon jamaah haji reguler asal Kabupaten Aceh Singkil yang sudah mendaftar dan melunasi biaya haji sejak tahun 2011 lalu, sudah melaksanakan pengurusan pasport serta vaksin meningitis dan influensa.
Sehingga mereka yang merupakan calon jamaah haji daftar tunggu (waiting list) tahun 2011, hanya tinggal melaksanakan manasik haji, siap untuk diberangkatkan menuju tanah suci Makkah.
Namun, impian mereka untuk datang ketanah suci Mekkah di tahun ini harus gagal seiring dengan dikeluarkannya surat edaran Kemenag RI membatalkannya karena pandemi global virus corona. Secara otomatis bagi calon jamaah haji tahun 2021 akan diberangkatkan pada tahun 2022.
Dengan ditundanya atau gagalnya keberangkatan tahun ini, bagi calon jamaah haji yang hendak mengambil setoran pelunasan dapat menghubungi Kantor Kemenag Aceh Singkil.
"Tapi, hingga saat ini belum ada calon jamaah yang mengajukan pengembalian," tandasnya.
Penulis : Erwan