12 Nov 2022 | Dilihat: 469 Kali

PWI Nagan Raya Kutuk Ancam Pembunuhan Wartawan Aceh Tengah

noeh21
Aziz Sahputra ketua PWI Nagan Raya. Foto. IST
      
IJN - Suka Makmue | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nagan Raya mengutuk keras tindakan pengancaman pembunuhan yang dilakukan oknum pengawas proyek terhadap Jurnalisa salah seorang wartawan Harian Rakyat Aceh di Kabupaten Aceh Tengah.
 
Hal ini disampaikan oleh Ketua PWI Nagan Raya, Azis Saputra kepada media, Sabtu 12 Oktober 2022.
 
Azis Saputra mewakili wartawan di Kabupaten Nagan Raya sangat menyanyangkan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum berinisial AM dan RAH, sehingga hal tersebut membuat trauma bagi Jurnalisa dalam bertugas sebagai kuli tinta di Negeri atas awan itu.
 
"Ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum pengawas proyek pasar Rejewali itu merupakan tindakan yang tidak terpuji, sehingga pihak Kepolisian harus memproses oknum tersebut sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,"kata Aziz Saputra juga Wartawan TVRI.
 
Aziz menegaskan, dalam pengancaman itu, oknum pengawas proyek tersebut telah melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP serta perbuatan tidak menyenangkan pasal 355 KUHP.
 
"wartawan bukanlah pembawa malapetaka, tetapi pembuat berita untuk mempublikasi berbagai kegiatan pemerintah daerah. Dalam hal ini ancaman pembunuhan terhadap jurnalisa salah satu perbuatan yang melanggar dengan hukum serta dapat mengancam kebebasan wartawan dalam meliput kegiatan di daerah masing masing,"tegas dia.
 
Untuk itu, Ketua PWI Nagan Raya Aziz Sahputra berharap, agar aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut tuntas oknum mengancam pembunuhan tersebut.
 
"Jika tidak, maka akan ada lagi wartawan di Aceh dan khususnya di Kabupaten /Kota akan mengalami nasib yang sama, seperti Jurnalisa wartawan Harian Rakyat Aceh di Kabupaten Aceh Tengah,"tutupnya. (Red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas