29 Ags 2020 | Dilihat: 347 Kali
Raqan Perumda Aceh Singkil Gagal Dibahas
Ahmad Fadhil, Anggota DPRK Aceh Singkil saat ditemui awak media. Foto Erwan.
IJN - Aceh Singkil | Meski sudah ditunggu lama, Rancangan Qanun Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) Kabupaten Aceh Singkil, gagal dibahas.
Belumnya dibahasnya Raqan yang awalnya telah masuk program legislasi lembaga legislatif Aceh Singkil, Karena hingga saat ini pihak pengurus Perumda belum menyerahkan berkas-berkas dokumen yang diminta pihak Dewan untuk dibahas.
"Qanun tentang penyertaan modal terhadap Perusahaan Umum Milik Daerah setempat belum dapat dibahas dan dilaporkan untuk disetujui," ucap Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadhli, Jumat 28 Agustus 2020.
Padahal, awalnya pembahasan rancangan qanun Perumda Aceh Singkil, sudah dijadwalkan waktu pembahasannya.
"Karena ketiadaan berkas dokumennya sampai saat ini, pembahasan raqan tersebut terhenti atau belum dibahas dan masuk dalam laporan untuk disetujui bersama eksekutif dan legislatif," ujar Ahmad Fadhli.
Sebelumnya Anggota DPRK Aceh Singkil lainnya, Yulihardin mengatakan, ada 11 usulan raqan daerah setempat yang disampaikan dalam program legislasi.
Diantara belasan raqan tersebut salah satunya Raqan Penyertaan Modal Perumda Aceh Singkil yang sudah lama ditunggu-tunggu pihak pengurus Perusahaan.
"Apabila qanun tersebut belum disetujui oleh pihak Eksekutif dan Legislatif, pengurus Perumda Aceh Singkil bisa tidak gajian dan melakukan penarikan lainnya,"ungkap Yuli.
Penulis : Erwan