13 Apr 2020 | Dilihat: 849 Kali

Reaksi Ombudsman Terhadap Dugaan Penyelewengan Dana PKH

noeh21
      
IJN - Banda Aceh |  Ditengah merebaknya wabah Virus Corona atau Covid-19 yang membuat ekonomi masyarakat melemah, ada pula dugaan penyelewengan penyaluran uang untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum petugas lapangan di Kecamatan Mutiara Timur, Kebupaten Pidie.

Hal tersebut langsung mendapatkan perhatian khusus Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin. Beliau langsung bergerak cepat menghubungi Wakil Bupati Pidie Fadhlullah pada Senin 13 April 2020.

"Kami mendapatkan informasi itu dari berita media, dan menurut saya jika ini betul adanya sungguh sangat tidak wajar sehingga saya langsung menghubungi Wabup Pidie yaitu Pak Fadhlullah,"sebut Taqwaddin.

"Saya merasa sangat miris jika hal ini benar adanya, oleh sebab itu kami berharap dugaan tersebut harus segera diselesaikan dan diungkapkan ke publik," sambung Taqwaddin.

Menjawab klarifikasi dari pihak Ombudsman, selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik. Wakil Bupati Pidie menjelaskan bahwa dia juga sudah mendengar adanya dugaan kecurangan tersebut. Bahkan Fadhlullah selaku Wakil Bupati Pidie ini juga sudah meminta Kepala Dinas Sosial Pidie untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Iya kami juga sudah mendapatkan informasi terhadap adanya peyelewengan dana PKH oleh oknum petugas lapangan, kami sudah meminta Kadinsos Pidie untuk memantau dan menindaklanjuti laporan tersebut,"ungkap Fadhlullah menjawab klarifikasi kepada pihak Ombudsman.

"Jika ini terbukti maka tidak ada ampun, saya juga meminta Kadinsos Pidie untuk berkoordinasi dengan Kadinsos Aceh dan Korwil PKH Aceh,"lanjut Fadhlullah.

Sebagaimana kita ketahui bersama, program PKH ini merupakan program Kementerian Sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin. Tujuan dari program ini salah satunya yaitu untuk menurunkan angka kemiskinan.

Selain memberikan uang tunai kepada penerima manfaat, ada juga beasiswa atau santunan kepada anak yang masih dalam pendidikan dalam keluarga tersebut.

Kepala Ombudsman Aceh menyebutkan bahwa, jika laporan masyarakat tersebut benar adanya dan terbukti dilakukan penyelewengan dana olah oknum petugas lapangan PKH, maka harus diberi sanksi tegas supaya jadi pelajaran untuk yang lainnya.

"Kami meminta kepada pihak terkait, jika nantinya hasil pemeriksaan terbukti adanya penyelewengan maka oknum tersebut harus ditindak tegas. Penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu tindakan maladministrasi, oleh karena itu, maka hal ini menjadi perhatian khusus pihak Ombudsman," pungkas Taqwaddin.

Penulis : Hendria
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas