11 Nov 2019 | Dilihat: 517 Kali

Rendahnya Serapan APBA, YARA Minta DPRA Gunakan Hak Interpelasi Plt Gubernur Aceh

noeh21
Safaruddin SH, ketua YARA menyerahkan surat hak implementasi kepada anggota DPRA
      

IJN - Banda Aceh | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin SH, meminta kepada DPRA menggunakan hak interpelasinya kepada Pemerintah Aceh terkait dengan rendahnya serapan APBA tahun 2019.

Safar menyerahkan langsung surat permintaan penggunaan hak interpelasi DPRA tersebut kepada Anggota DPRA Iskandar Usman Al Farkaly bersama beberapa anggota DPRA lainnya beberapa saat menjelang sidang pembahasan tata tertib DPRA.

Dalam suratnya tersebut YARA menyampaikan bahwa telah melakukan pantauan realisasi APBA di website https://p2k-apba.acehprov.go.id/views/tv.html pada hari ini, 11 November 2019, dimana realisasi sampai tanggal 8 November 2019 terhadap keuangan sebesar 57,4% dan fisik sebesar 65,0%.

“Kami telah melakukan pemantauan satu minggu terakhir terhadap serapan APBA oleh Pemerintah Aceh, dan menurut data dari websitenya P2K jika serapannya belum sampai 70%, padahal sisa waktu penyerapannya sudah sangat singkat, oleh karena itu kami mendesak kepada DPRA agar menggunakan hak interpelasi kepada Plt Gubernur untuk mempertanyakan alasan dan kendala rendahnya realisasi APBA 2019”, terang Safar, Senin 11 November 2019.

Menurut YARA, hak interpelasi ini perlu di gunakan karena kebijakan Pemerintah Aceh dalam serapan APBA sangat rendah dan berdampak luas bagi masyarakat Aceh.“ Rendahnya realisasi APBA ini tentu sangat berpengaruh pada pembangunan di Aceh terutama pada pembiayaan pembangunan infrastruktur yang sangat di butuhkan oleh masyarakat Aceh seperti jalan, jembatan, rumah layak huni, dan bangunan layanan publik juga pada kegiatan yang terkait dengan peningkatan perekonomian masyarakat”, kata Safar.

Safar menyampaikan DPRA sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Aceh perlu menggunakan hak interpelasi karena sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf (b) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain; (c) melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal dan kerja sama internasional; dan pasal 25 ayat (1) a, DPRA mempunyai hak interpelasi,

“Kami meminta agar DPRA mengajukan hak interpelasi kepada Pemerintah Aceh terkait dengan rendahnya realisasi APBA sehingga berdampak luas kepada seluruh masyarakat Aceh karena merupakan permasalahan serius yang berdampak luas kepada masyarakat Aceh” tutup Safar dalam suratnya yang di tembus kepada Presiden RI, Ketua Forbes DPR/DPD Aceh, Menteri Dalam Negeri dan Wali Nanggroe. (Ril)

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas