04 Apr 2020 | Dilihat: 1598 Kali
Resmi Dicabut Pemberlakuan Jam Malam di Simeulue
Jubir covid-19 kabupaten Simeulue, Ali Muhayatsyah. Foto AA
IJN - Simeulue I Pemerintah Daerah Simeulue akhirnya secara resmi membatalkan surat maklumat bersama Forkopimda Kabupaten Simeulue tentang penerapan jam malam dalam penanganan Corona virus atau Covid-19 di Kabupaten Simeulue.
Selain itu, Forkopimda Simeulue juga membatalkan surat edaran terkait penutup usaha yang bisa mengumpulkan orang banyak seperti, warung nasi, warung kopi, cafe, hiburan dan tempat usaha lainnya.
Hal itu diungkapkan Jubir gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Simeulue, Ali Muhayatsah, SH saat menggelar jumpa pers dengan awak media, maka penerapan jam malam di seluruh wilayah kabupaten Simeulue terhitung mulai 4 April 2020 telah ditiadakan.
Hal ini dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang darurat kesehatan serta 8 perintah Kapolri setelah Keppres darurat Corona ditetapkan Presiden RI.
"Untuk pemilik usaha agar membuka kembali usahanya, namun dihimbau kepada para pelaku usaha untuk dapat memperhatikan dan menati aspek kesehatan," kata Ali Muhayatsah.
Tempat usaha dianjurkan selambat lambatnya pada pukul 24.00 WIB agar telah ditutup, tempat usaha seperti warung kopi maupun tempat usaha lainnya agar menyediakan tempat cuci tangan.
"Tempat tempat usaha juga agar menyediakan tempat duduk yang tidak terlalu rapat dan dapat menghindari untuk tidak bersentuhan secara langsung," ujarnya.
Selain itu kegiatan keagamaan diminta tetap berjalan seperti biasa namun tetap menjaga aspek kesehatan serta tetap menerapkan sosial distancing.
Jubir gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Simeulue, Ali Muhayatsah, juga mengungkap bahwa untuk saat ini status Orang Dalam Pemantauan (ODP) telah nihil, sebab sebelumnya satu ODP telah dinyatakan sembuh.
Penulis : AA