IJN - Aceh Barat I Retribusi pelayan kepelabuhan di Pelabuhan Penyeberangan Kuala Bubon, Sama Tiga, Aceh Barat berbau tindakan pemungutan liar (Pungli) oleh petugas yang berjaga di pelabuhan tersebut, Jum'at 21 Desember 2018.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 02 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan di Pelabuhan Kuala Bubon terbilang ada indikasi pungli pada karcis setiap kenderaan yang masuk ke Pelabuhan Kuala Bubon.
Pada karcis tanda masuk kenderaan tertera harga Rp. 2000 setiap kenderaan yang masuk ke area parkir pelabuhan akan tetapi petugas menambahkan harga Rp. 3000 untuk kenderaan yang hendak menyeberang. Hal ini terungkap dari Al Asab selaku salah seorang masyarakat yang menjadi korban dari tindakan tersebut ingin menyeberang ke kabupaten Simeulue.
"Awalnya saya rekan saya masuk ke Pelabuhan Kuala Bubon dengan dua kenderaan roda dua, petugas memberikan dua lembar karcis masuk dan mengatakan bahwa total harga yang harus saya keluarkan yakni Rp. 6000," terang Al Asab
Lanjutnya, pada saat ia membeli tiket untuk tiket orang dan kendaraan dikenakan kembali biaya retribusi sebanyak Rp. 6000 terdiri dari biaya masuk penumpang Rp 1000 dan retribusi pemeliharaan pelabuhan sebesar Rp. 5000, sebutnya.
Retribusi yang dilakukan ini merupakan tindakan pemungutan liar yang dipatok harga begitu besar kepada setiap masyarakat yang masuk ke Pelabuhan Kuala Bubon Aceh Barat.
Terlebih lagi saat ini Pelabuhan Kuala Bubon belum memiliki ruang untuk tempat istirahat bagi calon penumpang baik yang hendak menuju Simeulue maupun arah sebaliknya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Pemkab Aceh Barat agar lebih memperhatikan tindakan pungli yang dilakukan oknum petugas di Pelabuhan Kuala Bubon.