15 Okt 2019 | Dilihat: 522 Kali

Ribuan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Aceh Timur

noeh21
Petugas Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur membakar Barang Bukti (BB) rokok ilegal di halaman Kantor Jaksa Aceh Timur, (15/10/2019) (Indojayanews.com/Mhd Fahmi Zuhir).
      
IJN - Aceh Timur | Direktorat Jenderal Bea Cukai Kuala Langsa dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan 2721 slob rokok ilegal dengan cara di bakar di halaman kantor Jaksa Aceh Timur, Selasa, 15 Oktober 2019. 
 
Pemusnahan ribuan rokok atau sebanyak 27,210 bungkus ilegal itu, dipimpin langsung oleh Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, S.H, M.H, Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Idi.
 
Rokok Ilegal tersebut merupakan Barang Bukti (BB) atas 2 (Dua) perkara yang diamankan oleh pihak Bea Cukai Kuala Langsa pada bulan Maret dan April di Wilayah Hukum (Wilkum) Aceh Timur.
 
Akibat dari peredaran rokok ilegal tersebut telah merugikan negara, dengan jumlah total yang diperkirakan mencapai Rp 351,535 juta rupiah.
 
Adapun jenis rokok yang di amankan berupa rokok merek Luffman, Rey dan Sapura, ketiga rokok tersebut tidak memiliki izin edar secara luas di Indonesia, karena tidak membayar pajak dan dianggap merugikan negara.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak mengatakan, setelah dilakukan penindakan pihaknya melimpahkan perkara tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum.
 
"Perkara ini kami limpahkan ke pihak Kejaksaan agar dilakukan proses hukum," kata Mochamad Syuhadak.
 
Syuhadak menambahkan, selain melakukan penindakan terkait peredaran rokok ilegal, pihaknya juga terus memantau terhadap peredaran barang ilegal lainnya, yang larang dan berpotensi merugikan negara.
 
"Kami selalu memantau terhadap peredaran barang ilegal yang larang dan berpotensi merugikan negara," ungkapnya.
 
Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, S.H mengatakan, pemusnahan ribuan batang rokok ilegal tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Idi.
 
"Akibat dari peredaran rokok ilegal tersebut, negara merugikan hingga ratusan juta rupiah," jelasnya.
 
Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas