26 Mar 2024 | Dilihat: 170 Kali

Rutan Banda Aceh Sambut Kunjungan Direktur Tikers Ditjenpas

noeh21
Rutan kelas IIB Banda Aceh menyambut kunjungan Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Tikers) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Foto. Humas Rutan Banda Aceh
      
IJN - Banda Aceh | Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Banda Aceh menyambut kunjungan Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Tikers) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Selasa 26 Maret 2024.

Kunjungan Direktur Tikers Dirjenpas, Jumadi beserta rombongan ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Dr Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H, Kadivpas Kemenkumham Aceh, Yulius Sahruzah, dan Karutan Banda Aceh, Rian Firmansyah.

Diketahui, kunjungan ini dalam rangka pendampingan teknologi informasi (TI) Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Assesment Pidana Jinayah pada SDP di tingkat UPT, sosialisasi SPPT-TI terkait fitur surat lepas melalui SDP yang telah terintegrasi ke TTDE Kepala dan juga terkait fitur SDP Face Recognize guna sinkronisasi NIK warga binaan.

Tiba di Rutan Banda Aceh, Karutan Rian Firmansyah mengajak Direktur TI dan kerja sama pemasyarakatan untuk melihat lebih dekat fasilitas pembinaan dan pelayanan yang diberikan Rutan Banda Aceh kepada masyarakat dan warga binaan seperti diarea PISP (Pusat Informasi Satu Pintu), area kunjungan dan pelayanan Kesehatan di Klinik Pancasila Rutan Banda Aceh.

Karutan Banda Aceh, Rian Firmansyah dalam kegiatan ini menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Direktur TI dan Kerja sama ke Rutan Banda Aceh.

“Tentunya kami mengucapkan terima kasih atas Kunjungan bapak jumadi selaku Direktur TI dan Kerja sama Pemasyarakatan beserta rombongan di Rutan Banda Aceh," kata Karutan, Rian Firmansyah.

Menurutnya, kegiatan ini sangat positif dalam mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sedang dijalankan dan juga assesment Pidana Jinayah pada SDP di tingkat UPT Aceh.

"Ini sangatlah membantu, mengingat Aceh merupakan daerah yang mempunyai otonomi khusus sesuai dengan Undang-undang RI No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh khususnya dalam pelaksanaan qanun hukum jinayat,"demikian kata karutan, Rian Firmansyah.



Penulis : Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas