23 Feb 2023 | Dilihat: 186 Kali
Rutan Kelas IIB Banda Aceh Razia Kamar Hunian Warga Binaan
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menggelar Razia isidentil Kamar hunian warga binaan, Rabu 22 Februari 2023.
IJN - Banda Aceh | Sebagai upaya dalam mencegah masuknya benda terlarang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menggelar Razia isidentil Kamar hunian warga binaan (WBP) di Lapas setempat, Rabu 22 Februari 2023.
Razia dan penggeledahan Kamar hunian ini di pimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh didampingi oleh KPR dan Jajaran Pengamanan yang sedang menjalankan tugas.
Penggeledahan dan Razia tersebut dilakukan dengan cara menggeledah badan dan seluruh barang serta memeriksa setiap sudut kamar hunian warga binaan yang berpotensi adanya benda terlarang.
Dari hasil razia itu, tidak ditemukan adanya narkoba, namun di temukan benda terlarang lainnya yang dapat memicu gangguan Kamtib yaitu 1 (Satu) unit Handphone, 1 (satu) unit Charger Hp, 1 (satu ) buah gesper/Tali pinggang, 2 sendok logam,1 gunting dan 1 cutter
Razia ini dilaksanakan sebagai langkah progresif guna meminimalisir dan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Rian Firmansyan menyampaikan, razia ini dilaksanakan sebagai langkah progresif guna meminimalisir dan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
“Untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtib dan sebagai komitmen dalam mewujudkan Zero Halinar, kami rutin melakukan deteksi dini dengan melaksanakan razia setiap minggunya,”ujar Karutan.
Karutan menyebutkan, untuk Benda terlarang hasil razia tersebut nantinya akan di data dan di inventarisir yang selanjutnya akan dimusnahkan. (Red)