27 Mei 2019 | Dilihat: 981 Kali

Sah, Ketua Panwaslih Subulussalam Ditetapkan Jadi Tersangka

noeh21
      
IJN | Subulussalam - Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Edi Suhendri yang sebelumnya ditulis inisial ES bersama seorang perempuan bersuami Asni Padang (AP), yang diduga berbuat mesum kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Edi Suhendri bersama Asni Padang ditetapkan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan oleh aparat Kepolisian Simpang Kiri sejak diamankan, Sabtu 18 Mei 2019. Edi Suhendri dan Asni Padang terjerat dugaan kasus perbuatan asusila di salah satu rumah warga di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri yang dibuktikan dengan chatting WhatsApp keduanya yang berbau mesum.

Keduanya diduga kuat telah melakukan mesum setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton oleh penyidik Polsek Simpang Kiri. Pemeriksaan terhadap Asmi Padang yang merupakan istri seorang anggota DPRK setempat Ajo Irawan dilakukan pada Minggu 26 Mei 2019. Disusul Edi Suhendri juga dilakukan pemeriksaan setelah ditangkap Minggu dini hari oleh personel Polsek Simpang Kiri.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 1 x 24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan keduanya melakukan mesum, sehingga tadi malam ES dan AP ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Simpang Kiri, Iptu. RJ Agung Pratomo, Senin 27 Mei 2019.

Agung menambahkan, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka maka dilakukan penahan untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya " tadi kita sudah gelar perkara, dan kita menetapkan keduanya sebagai tersangka. Untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya, maka keduanya kita lakukan penahanan", ungkap Agung.

Beritanya sebelumnya, Ajo Irawan seorang anggota DPRK Subulussalam melaporkan Edi Suhendri karena diduga telah melakukan mesum dengan istrinya Asni Padang. (AB)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas