27 Apr 2020 | Dilihat: 311 Kali
Satpol PP Aceh Timur Minta Pedagang Takjil Patuhi Himbauan Forkopimda
Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur saat membersihkan peralatan milik pedagang takjil
IJN - Aceh Timur | Demi kenyamanan saat melakukan ibadah di bulan suci ramadhan, dan untuk keindahan kota di Kabupaten Aceh Timur, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mensterilkan kawasan Masjid Agung Daurussalihin, dari peralatan milik pedagang takjil.
Satpol PP menertibkan meja dan peralatan lainnya yang ditinggalkan sementara di seputaran Majid Agung dan Taman Kota Idi, Aceh Timur milik pedagang takjil.
Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, Teuku Amran, SE. MM melalui Kabid Trantib M. Jamin, SE kepada Indojayanews.com, Senin, 27 April 2020 mengatakan, seputaran Masjid Agung dan Taman Kota Idi dilarang berjualan dan meninggalkan peralatan sehabis berjualan.
"Ini Bulan Ramadan, tolong dukung masyarakat agar dapat menjalankan ibadah dengan baik, barang-barang yang ditinggalkan oleh pedagang selain dapat mengganggu keindahan kota juga dapat mengganggu warga saat ke masjid," kata M. Jamin.
Kabid Trantib juga menghimbau para penjual takjil supaya mematuhi himbauan Forkopimda, agar berjualan pukul 16.00 WIB. Jika tetap tidak mematuhi himbauan Forkopimda, pihak Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.
“Kita minta kepada seluruh pedagang yang menyediakan makanan untuk berbuka puasa agar berjualan sesuai himbauan forkopimda, dan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah menularnya virus Corona atau Covid-19, dan tetap mengikuti himbauan pemerintah,” pungkas M. Jamin.
Penulis : Mhd Fahmi