IJN - Abdya | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima yang menyalahi aturan, di ruas jalan Haji Iliyas Kecamatan Blangpidie, Kamis 8 Agustus 2019.
Pantuan IJN, sejumlah barang dagangan yang berada di atas badan jalan diamankan oleh Satpol PP ke dalam bak mobil. Sempat terjadi gesekan kecil, tarik menarik barang antara pedagang dan petugas.
"Penertiban ini terpaksa dilakukan, karena sebelumnya sudah kita ingatin berulang kali, tapi tak pernah dihiraukan," kata Kasatpol PP Abdya Riad, SE kepada IJN.
Riad menjelaskan, sebelumnya Satpol PP telah memberikan peringatan dalam bentuk sosialisasi dan surat teguran, namun para pedagang kaki lima tetap membandel berjualan di atas badan jalan Haji Iliyas hingga membuat semrawut dan mengganggu arus lalu lintas. Padahal Kamis (1/8) lalu di lokasi yang sama Satpol PP Abdya baru saja melakukan penertiban.
"Baru seminggu ditertibkan, kembali lagi berubah, makanya kita tindak tegas," ujarnya.
Riad menandaskan, untuk membuat efek jera para pedagang yang nakal, Satpol PP terpaksa menyita sejumlah barang dagangan. Barang bisa kembali diambil oleh yang bersangkutan dengan syarat menandatangani surat pernyataan bermaterai 6000, tidak akan mengulangi berjualan di atas badan jalan. Bilamana yang bersangkutan mengulangi kesalahan serupa, maka pihak Satpol PP tidak akan memberi toleran.
Ia berharap para pedagang mengerti dan mau mematuhi aturan agar tidak ada yang dirugikan. Penertiban di jalan Haji Iliyas akan terus dilakukan hingga jalan tersebut berfungsi normal sebagai jalur lalu lintas, bersih dari kesemrawutan para pedagang kaki lima.
Penulis : Heri Purwanto