Satpol PP Aceh Timur dan dinas terkait lakukan penertiban terhadap PKL di Kota Idi. Foto: IJN
IJN - Aceh Timur | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Aceh Timur menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Idi, Kamis 7 Februari 2019. Penertiban juga melibatkan TNI, Polri, Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan setempat.
Dalam penertiban barang dagangan PKL tersebut, petugas mengangkut sejumlah pedagang ke kantor Satpol PP untuk didata, dan bila kedapatan telah berulang kali melakukan pelanggaran maka akan ditindak lanjuti keranah hukum.
Namun dalam penertiban tersebut, terlihat tidak ada pedagang yang berjualan di jalan lintas pertengahan kota Idi, Aceh Timur. Diduga, ada pihak yang membocorkan rencana penertiban yang akan dilakukan Satpol PP di lokasi tersebut.
“Penertiban PKL ini bertujuan agar kota tidak semberaut. Ini kota kabupaten, bukan lagi kota Kecamatan yang boleh berjualan dimana keinginan PKL,” kata Kasat Pol PP dan WH setempat, T Amran SE, MM, melalui Kabit Trantip, Jamin SE
Jamin, mengatakan, pihaknya meminta kepada PKL agar mematuhi aturan. “Karena hari Senin yang boleh berjualan di Kota IDI itupun karena hari pekan, selain hari itu, jangan ada yang berjualan di mana tempat-tempat yang dilarang berjualan dalam Kota di Kabupaten Aceh Timur,” demikian jelas Jamin.