IJN - Sabang | Seluruh pegawai dan staf Kejaksaan Negeri Sabang melakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus rapid test sebagai upaya pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease 19.
Rapid Test yang melibatkan tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Sabang ini merupakan arahan atau intruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bukan karena ada staf Kejaksaan Sabang yang dicurigai terpapar Covid-19.
"Pelaksanaan rapid test ini merupakan program atau menjalankan intruksi dari
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, "kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH MH kepada media Indojayanews.com, Kamis 25 Juni 2020.
Menurutnya, pemeriksaan ini sangatlah penting ditengah pandemi agar bisa mengetahui sejak dini sekaligus bentuk pencegahan agar seluruh lingkungan kerja Kejaksaan Negeri Sabang terbebas dari COVID-19.
"Hasil dari rapid test yang kita jalani ini akan dikeluarkan secara resmi dan tertulis oleh Dinkes Kota Sabang pada hari Jumat 26 Juni 2020," ujarnya.
Ditambahkan Choirun, pada pemeriksaan kesehatan dan rapid test ini bukan hanya pegawai dan staf saja yang diperiksa, tetapi juga pegawai honor serta security di Kejaksaan Negeri Sabang juga ikut diperiksa kesehatan dan menjalani rapid test.
Tahapan saat pemeriksaan rapid test yang dilakukan tenaga medis Dinkes Kota Sabang dimulai pemeriksaan temperatur suhu badan dan pengambilan sampel darah.
"Syukur alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan rapid test COVID-19, seluruh staf dan pegawai maupun scurity Kejaksaan Negeri Sabang hasilnya Non Reaktif," tutup Kajari Choirun.
Penulis : IIN