17 Okt 2019 | Dilihat: 762 Kali

Sertifikat Gratis, Dinas Pertanahan Aceh Singkil Lakukan Pengukuran

noeh21
Tim Dinas Pertanahan dan BPN Kabupaten Aceh Singkil, saat melakukan pengukuran tanah masyarakat, Desa Keras, Kecamatan Suro.
      
IJN - Aceh Singkil | Sebagai upaya memfasilitasi dan membantu masyarakat miskin dalam pembuatan sertifikat gratis, Dinas dan Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Aceh Singkil, secara bersama turun ke desa-desa dalam daerah setempat melakukan pengukuran lahan masyarakat yang akan membuat alas hak tanahnya.
 
Untuk program sertifikat gratis itu, tim Dinas Pertanahan dan BPN Kabupaten Aceh Singkil, mengawali pengukuran tanah masyarakat miskin/kurang mampu di Desa Keras, Kecamatan Suro, Rabu, 16 Oktober 2019, kemarin.
 
Dalam program yang disambut atusias warga itu, tim Dinas Pertanahan bersama BPN dengan berjalan kaki melakukan pengukuran lahan tanah masyarakat miskin/kurang mampu.
 
Kabid Pengadaan dan Pengurusan Hak-Hak atas Tanah Dinas Pertanahan Aceh Singkil, Subdi, mengatakan, program yang didanai melalui APBA Dinas Pertanahan Aceh itu, untuk menggurangi permasalahan sengketa dan membantu masyarakat miskin dapat memiliki alas hak tanah yang sah dari Negara.
 
Selanjutnya Subdi mengatakan, dalam hal pengkuran dilapangkan pihak aparat Pemerintah Desa yang lebih mengetahui lokasi desanya dapat proaktif membantu dan mendampingi Tim pengukuran.
 
Begitu juga, untuk memudahkan petugas saat melakukan pengukuran, masyarakat dapat membuat atau menandai patok batas tanah yang mau diukur.
 
Kabid Pengadaan dan Pengurusan Hak-Hak atas Tanah menargetkan dan berharap, pengukuran tanah masyarakat miskin/kurang mampu itu diakhir bulan November tahun 2019 ini busa selesai.
 
"Sedangkan untuk pembagian sertifikat tanah secara gratis itu nanti akan diupayakan langsung dibagikan oleh Bapak Presiden RI, Joko Widodo," ungkapnya.
 
Sementara itu, Kepala Desa Keras, Derminton Berutu mengungkapkan, rasa terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, yang telah memfasilitasi program sertifikat gratis bagi masyarakat miskin desanya melalui Kantor Dinas Pertanahan.
 
"Karena hampir 80 persen tanah masyarakat Desa Keras belum bersertifikat. Dengan adanya program tersebut sangat membantu masyarakat untuk memiliki alas hak atas tanahnya yang sah dari negara," ujarnya.
 
Penulis : Erwan